MarketNews.is Berbeda dengan bisnis swasta murni, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang memiliki misi khusus, seperti BUMN kelompok karya masih dipertahankan keberadaannya lantaran memiliki misi khusus dalam mendorong pembangunan infrastruktur.
PT Waskita Karya Tbk (WSKT), PT Wijaya Karya Tbk (WIKA), PT PP Tbk (PTPP), dan PT Adhi Karya Tbk (ADHI) meski tersandung masalah kinerja keuangan masih dipertahankan keberadaannya. Artinya, Pemerintah lewat Kementerian BUMN masih akan mengoptimalkan perusahaan tersebut untuk membenahi diri dan merestrukturisasi utang yang dimiliki dengan jaminan Pemerintah.
Kementerian BUMN memutuskan tetap mengoperasikan emiten-emiten BUMN Karya seperti PT Waskita Karya Tbk (WSKT), PT Wijaya Karya Tbk (WIKA), PT PP Tbk (PTPP), dan PT Adhi Karya Tbk (ADHI) meski tersandung masalah keuangan dan ancaman pembubaran.
Menurut Wakil Menteri BUMN I Kartika Wirjoatmodjo atau biasa disapa Tiko, perusahaan-perusahaan karya pelat merah tersebut masih memiliki peran penting dalam pembangunan infrastruktur publik di Tanah Air.
Penilaian itu, Tiko ukur berdasarkan tiga parameter. Pertama, perusahaan BUMN Karya layak dipertahankan bila memiliki kondisi keuangan yang sehat. Kedua, berkontribusi signifikan terhadap perekonomian negara, dan parameter ketiga memiliki model bisnis yang berkelanjutan.
“Kalau BUMN Karya ini secara fungsi masih baik karena dalam konteks pembangunan infrastruktur publik sangat besar semuanya. Jadi, parameter-parameter itu sudah pasti tidak masuk, karena parameternya masih bisa diharapkan berfungsi optimal,” ucap Tiko dalam konferensi pers di Menara Danareksa, Jumat 29 Desember 2023.
Untuk itu, Kementerian BUMN terus berupaya memulihkan kembali kondisi keuangan perusahaan BUMN Karya terutama WSKT dan WIKA melalui dua strategi. Pertama, penyehatan melalui restrukturisasi kreditur perbankan dan kedua melalui proses Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO).
“Sekarang, posisinya masih Master Restructuring Agreement (MRA). Untuk kreditur perbankan sudah hampir bisa dicapai dan yang masih kami lakukan untuk pemegang obligasi melalui proses RUPO. Itu yang sedang berjalan di Waskita dan Wika,” bebernya.