Home / Otoritas / Bank Indonesia / Pemerintah Rilis Aturan Baru Ekspor Sawit, Batubara Hingga Ferronikel Dibawah Pengawasan Danantara

Pemerintah Rilis Aturan Baru Ekspor Sawit, Batubara Hingga Ferronikel Dibawah Pengawasan Danantara

MarketNews.id-Pemerintah resmi menetapkan minyak sawit, batubara dan Ferronikel sebagai komoditas utama yang akan masuk dalam skema Tata kelola ekspor baru melalui Danantara Sumberdaya Indonesia (SDI).

Masa transisi akan berlangsung hingga 31 Desember 2026, dimana eksportir masih dapat beroperasi seperti biasa, tapi wajib melaporkan transaksi secara elektronik.

Baru Awal Januari 2027 seluruh proses ekspor komoditas strategis mulai dari kontrak, pengiriman hingga pembayaran, akan dikelola oleh Danantara Sumberdaya Indonesia.

Pemerintah pada Jumat 5 Juni 2026, merilis daftar komoditas yang akan masuk dalam rezim ekspor baru yang diumumkan Presiden Prabowo Subianto dua pekan lalu.

Daftar tersebut mencakup sebagian besar produk minyak sawit utama, batu bara, serta ferronikel.
Kejelasan aturan ini menjawab pertanyaan pelaku pasar setelah pengumuman reformasi tata kelola ekspor yang sempat memicu gejolak di pasar komoditas.

Kebijakan tersebut mengalihkan pengelolaan ekspor sejumlah komoditas strategis kepada perusahaan negara yang baru dibentuk, Danantara Sumberdaya Indonesia (SDI).

Untuk sektor sawit, aturan mencakup crude palm oil (CPO), refined, bleached and deodorised (RBD) palm oil, olein yang umum digunakan sebagai minyak goreng, minyak jelantah, hingga residu sawit termasuk limbah cair pabrik kelapa sawit ( POME ).

Dengan cakupan tersebut, sebagian besar ekspor sawit Indonesia akan berada dalam pengawasan skema baru.

Sementara itu, komoditas batubara yang masuk aturan meliputi antrasit, batubara bituminus, lignit baik yang diaglomerasi maupun tidak, serta gambut.

Untuk ferroalloy, pemerintah memasukkan ferro-silico-manganese, ferronikel, dan produk dengan kandungan karbon lebih dari 2%.

Pemerintah menyatakan, daftar komoditas dapat diperluas melalui keputusan rapat kementerian di masa mendatang. Implementasi penuh kebijakan dijadwalkan berlaku mulai 1 Januari 2027.

Kebijakan ini bertujuan mengurangi praktik under-invoicing atau pelaporan nilai ekspor yang lebih rendah dari nilai transaksi sebenarnya, sekaligus meningkatkan transparansi perdagangan komoditas.

Indonesia sendiri merupakan pemasok sekitar separuh kebutuhan minyak sawit dunia dan eksportir batu bara termal terbesar secara global.

Selama masa transisi hingga akhir 2026, eksportir masih dapat melakukan pengiriman seperti biasa. Namun mereka diwajibkan menyampaikan laporan transaksi secara elektronik kepada Danantara Sumberdaya Indonesia.

Setelah kebijakan berlaku penuh, Danantara Sumberdaya akan mengambil alih seluruh rantai proses ekspor, mulai dari penyusunan kontrak, pengiriman barang, hingga penerimaan pembayaran.

Induk perusahaan, Danantara Indonesia, mengungkapkan sedang membangun platform digital untuk menganalisis data transaksi ekspor komoditas sumber daya alam strategis guna mendeteksi potensi under-invoicing.

Menurut Danantara, transaksi yang dinilai wajar akan tetap diproses seperti biasa dan kontrak yang sudah berjalan tetap dapat dilanjutkan selama tidak ditemukan indikasi pelaporan nilai yang tidak sesuai.

Selain itu, setelah masa transisi berakhir, harga komoditas akan ditentukan melalui metodologi standar yang diklaim lebih transparan, mencerminkan transaksi riil, serta menutup celah manipulasi harga dalam perdagangan ekspor.

Check Also

Alasan Presiden Tunjuk Nanik S Deyang Jadi Kepala BGN : Disiplin Manajemen

MarketNews.id— Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengungkap alasan Presiden RI Prabowo Subianto menunjuk Nanik S. …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *