Home / Otoritas / Bursa Efek Indonesia / PT Multi Agro Gemilang Plantation Tbk (MGAP) Berpotensi Delisting Dari BEI

PT Multi Agro Gemilang Plantation Tbk (MGAP) Berpotensi Delisting Dari BEI

MarketNews.id Delesting emiten dari pencatatan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) secara umum ada dua sebab. Pertama, delisting kehendak emiten sendiri karena alasan sepihak dari perusahaan untuk kembali jadi perusahaan privat atau perusahaan tertutup.

Kedua, delisting karena terkena aturan dari otoritas bursa karena emiten tidak memenuhi ketentuan pencatatan. PT Multi Agro Gemilang Plantation Tbk (MGAP), berpotensi delisting dari BEI lantaran telah di suspensi selama 18 bulan dan akan mencapai 24 bulan pada Juli 2024 mendatang.

Bursa Efek Indonesia (BEI) menginformasikan bahwa saham PT Multi Agro Gemilang Plantation Tbk (MAGP) berpotensi delisting. Menurut BEI, perseroan berpotensi delisting berdasarkan Peraturan Bursa Nomor I-I tentang Penghapusan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) Saham di bursa.

BEI menyatakan, bursa dapat mendelisting emiten berdasarkan Ketentuan III.3.1.2 Peraturan tersebut. Yakni emiten BEI yang akibat suspensi di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, hanya diperdagangkan di Pasar Negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir.

“Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka dapat kami sampaikan bahwa saham PTMulti Agro Gemilang Plantation Tbk. (Perseroan) telah disuspensi selama 18 bulan dan masa suspensi akan mencapai 24 bulan pada tanggal 18 Juli 2024,” kata BEI seperti dikutip dari laman resminya, Jumat 19 Januari 2024.

Otoritas bursa meminta kepada publik untuk memperhatikan dan mencermati segala bentuk informasi yang disampaikan oleh Perseroan.

Adapun susunan pemegang saham MAGP berdasarkan laporan bulanan registrasi pemegang efek per 31 Mei 2023 sebagai berikut:


-PT Santika Griya Persada 50 persen
-PT Yabes Plantation 15,79 persen
-Dana Pensiun Karyawan 6.67 persen
-Masyarakat 27,54 persen.

Dalam aturan BEI, Bursa dapat menghapus saham perseroan, apabila mengalami kondisi, atau peristiwa, yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha emiten, baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan statusnya, dan perseroan tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.

Check Also

Akuntan Ragukan Kelangsungan Usaha BATA, Lantaran Utang Yang Menumpuk

MarketNews.id- Akuntan Publik penelaah laporan keuangan semester I 2024 Sepatu Bata (BATA) mengungkapkan, keraguan kelangsungan …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *