Home / Corporate Action / Presiden Bubarkan Lagi 10 Lembaga Non-struktural Demi Efektivitas Dan Efisiensi

Presiden Bubarkan Lagi 10 Lembaga Non-struktural Demi Efektivitas Dan Efisiensi

Marketnews.id Guna meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan urusan pemerintahan, serta untuk mencapai rencana strategis pembangunan nasional, Pemerintah kembali membubarkan 10 lembaga non struktural. Semua lembaga ini dikembalikan kepada instansi awal atau Kementrian. Proses penutupan lembaga ini diberikan waktu hingga satu tahun sejak diundangkan nya Peraturan Presiden ini.

Presiden Joko Widodo,  membubarkan 10 lembaga nonstruktural. Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Presiden No. 112/2020 yang diundangkan pada 26 November 2020.

Dalam Perpres tersebut disebutkan bahwa pembubaran bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan urusan pemerintahan serta untuk mencapai rencana strategis pembangunan nasional.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” demikian mengutip Pasal 7, Minggu 29/11/2020).


Kesepuluh lembaga itu antara lain, Dewan Riset Nasional, Dewan Ketahanan Pangan, Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura, Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan, Komisi Pengawas Haji Indonesia.

Selain itu Presiden juga membubarkan Komite Ekonomi dan Industri Nasional, Badan Pertimbangan Telekomunikasi, Komisi Nasional Lanjut Usia, Badan Olahraga Profesional Indonesia, dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia.

Dengan demikian, pelaksanaan tugas dan fungsi dari lembaga-lembaga tersebut dikembalikan kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan terkait. Seperti contohnya Komite Ekonomi dan Industri Nasional dilaksanakan oleh kementerian di bidang perekonomian.


Begitu pula dengan pendanaan, pegawai, aset, dan arsip yang dikelola oleh lembaga-lembaga tersebut dialihkan kepada kementerian terkait. Hal ini tertuang dalam Pasal 3. Pengalihan tersebut akan diselesaikan paling lama satu tahun sejak Perpres 112/2020 diundangkan.

“Selama proses pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kementerian yang melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wajib melakukan pengamanan terhadap aset dan arsip lembaga nonstruktural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1,” demikian mengutip ayat 3 Pasal 4.

Sebelumnya, Presiden Jokowi, pada tahun ini juga telah membubarkan lembaga negara. Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Check Also

Daaz Bara Lestari Siap Lepas 300 Juta Lembar Saham Di Harga Rp835-900 Per Saham

MarketNews.id-Daaz Bara Lestari milik Erwin Sutanto, tengah mengincar dana publik hingga Rp270 miliar untuk belanjakan …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *