Marketnews.id Kecepatan dan Akurasi, sangat dibutuhkan oleh manajemen Bursa Efek Indonesia ( BEI ) dalam mengawasi pergerakan saham yang mencurigakan. Buktinya, dari lima saham yang diperintahkan untuk Disuspensi perdagangan nya, dua saham lebih dulu sudah di suspensi oleh BEI.
Manajemen BEI memutuskan untuk menghentikan sementara (suspensi) aktivitas transaksi saham pada lima Perusahaan Tercatat mulai Sesi I perdagangan hari ini, Kamis (23/1).
Keputusan BEI tersebut setelah mendapatkan perintah dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Surat No. SR-11/PM.21/2020 tertanggal 22 Januari 2020 perihal Perintah Penghentian Sementara Perdagangan Efek. OJK meminta agar melakukan suspensi terhadap lima emiten.
Perintah OJK kepada BEI tersebut sejalan dengan upaya regulator pasar modal untuk menjaga perdagangan efek yang teratur, wajar dan efisien. “Penghentian perdagangan dilakukan di seluruh pasar sejak Sesi I Perdagangan Efek pada Kamis, 23 Januari 2020 hingga pengumuman Bursa lebih lanjut”.
Adapun lima saham yang menerima sanksi suspensi tersebut adalah PT Inti Agri Resources Tbk (IIKP), PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP), PT Hanson International Tbk (MYRX), PT SMR Utama Tbk (SMRU) dan PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM).
Sebelum adanya perintah dari OJK tersebut, status saham LCGP sudah terkena sanksi suspensi di seluruh pasar sejak 2 Mei 2019, sedangkan MYRX mengalami suspensi sejak 16 Januari 2020. Sementara itu, IIKP, SMRU dan TRAM sebelumnya berstatus aktif diperdagangkan di BEI.
“Pembukaan suspensi atas Efek-efek di atas, hanya dapat dipertimbangkan apabila Perusahaan Tercatat telah memenuhi kewajiban kepada BEI dan pihak OJK telah memerintahkan pembukaan suspensi atas Efek-efek dimaksud,” demikian disebutkan dalam siaran pers BEI.
Sebenarnya apa yang diperintahkan oleh OJK terhadap manajemen BEI adalah suatu hal yang lumrah. Apalagi BEI tahu betul dari transaksi ke transaksi yang terjadi di bursa. Dan kini terbukti bahwa BEI lebih responsif terhadap apa yang terjadi di pasar yang di awasinya. Harapannya ke depan kasus yang dialami Asuransi Jiwasraya yang melakukan investasi di saham atau Reksadana tidak terulang kembali.