Home / Otoritas / Bank Indonesia / Bunga Penjaminan Simpanan Turun 25 Poin Buat Bank Umum Dan BPR

Bunga Penjaminan Simpanan Turun 25 Poin Buat Bank Umum Dan BPR

Marketnews.id Kondisi perbankan dalam setahun ini dinilai stabil dan likuid serta terus menurunnya tingkat bunga, membuat Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) menurunkan tingkat bunga penjaminan yang dijamin oleh LPS.

Rapat Dewan Komisioner (RDK) memutuskan, untuk menurunkan bunga penjaminan untuk simpanan rupiah di bank umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR)sebesar 25 basis poin (bps) dan mempertahankan bunga penjaminan untuk valuta asing di bank umum.


Menurut Ketua Dewan Komisioner LPS, Halim Alamsyah, LPS menurunkan tingkat suku bunga untuk simpanan berdenominasi rupiah di bank umum dan BPR sebesar 25 bps, sehingga saat ini masing-masing menjadi 6 persen dan 8,5 persen.


“RDK LPS mempertahankan tingkat bunga penjaminan untuk valuta asing di bank umum di angka 1,75 persen,” kata Halim di Jakarta, Jumat (24/1).


Halim menjelaskan, tingkat bunga penjaminan tersebut berlaku sejak 25 Januari 2020 sampai 29 Mei 2020.
Kebijakan untuk menurunkan tingkat bunga penjaminan simpanan, lanjut Halim, didasarkan pada beberapa pertimbangan, antara lain terkait dengan suku bunga simpanan perbankan yang menunjukkan tren penurunan, meski dengan laju yang lebih lambat pasca berakhirnya tren penurunan suku bunga kebijakan moneter di Oktober 2019.


Selain itu, lanjut Halim, mempertimbangkan kondisi dan prospek likuiditas perbankan terpantau stabil dengan kecenderungan membaik sejalan dengan pertumbuhan simpanan yang lebih seimbang terhadap laju ekspansi kredit.


Dia menambahkan, pertimbangan lainnya juga menyangkut stabilitas sistem keuangan (SSK) yang terjaga, seiring membaiknya kinerja pasar keuangan serta adanya sinyal positif dari faktor eksternal.


Lebih jauh Halim menjelaskan, proses penyesuaian suku bunga simpanan bank masih terus berlangsung. Dengan memperhatikan dinamika berbagai faktor ekonomi dan stabilitas sistem keuangan yang akan mempengaruhi likuiditas, maka LPS akan terus memantau perkembangan suku bunga simpanan bank dan penyesuaian kebijakan bunga penjaminan.


Sesuai dengan Peraturan LPS, jelas Halim, bank wajib memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai tingkat bunga penjaminan simpanan yang berlaku. Apabila nasabah penyimpan menerima hasil bunga melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, maka simpanan nasabah tidak memenuhi kriteria penjaminan LPS, tambahnya.

Check Also

Daaz Bara Lestari Siap Lepas 300 Juta Lembar Saham Di Harga Rp835-900 Per Saham

MarketNews.id-Daaz Bara Lestari milik Erwin Sutanto, tengah mengincar dana publik hingga Rp270 miliar untuk belanjakan …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *