Home / Corporate Action / Akhir Januari 2020 Tarif Tol Ujung Pandang Seksi I Dan II Naik

Akhir Januari 2020 Tarif Tol Ujung Pandang Seksi I Dan II Naik

Marketnews.id Terpenuhinya seluruh Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang telah dievaluasi oleh Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) menjadi dasar ruas tol Ujung Pandang I dan II melakukan penyesuaian tarif.

PT Bosowa Marga Nusantara (BMN) operatol Jalan Tol Ujung Pandang, Seksi I dan II mengumumkan adanya kenaikan tarif. Penyesuaian itu mulai berlaku pada 31 Januari 2020 pukul 00.00 WITA.

Anak usaha PT Margautama Nusantara (MUN) ini mengumumkan penyesuaian tarif ini sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 1232/KPTS/M/2019 tentang penyesuaian tarif tol pada ruas Jalan Tol Ujung Pandang Seksi I dan II.

“Penyesuaian tarif untuk ruas Jalan Tol Ujung Pandang Seksi I dan II diberlakukan berdasarkan angka inflasi di Kota Makassar selama 2 tahun terakhir yang dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) yaitu sebesar 7,42 %. Keputusan ini juga didasari oleh terpenuhinya seluruh Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang telah dievaluasi oleh Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), sebagai upaya kami dalam meningkatkan kualitas, fasilitas, dan layanan di tiap ruas tol,” kata Direktur Utama BMN Anwar Toha dalam keterangan tertulis, Senin (27/1/2020).

Manajemen BMN akan memberlakukan penyesuaian tarif untuk seluruh golongan kendaraan yang melintasi Jalan Tol dengan kenaikan rata-rata sebesar 7.08%. Penyesuaian tarif sebelumnya telah dilakukan pada tanggal 8 Desember 2017.

Sampai dengan Desember 2019, tercatat jumlah volume kendaraan yang melintasi Jalan Tol Ujung Pandang Seksi I dan II sebanyak 56.382 kendaraan/hari.

Saat ini, Jalan Tol Ujung Pandang Seksi I dan II dengan panjang 6 km, memiliki lima gerbang tol dengan dua jenis tarif, yakni tarif untuk gerbang tol utama dan tarif untuk gerbang tol Ramp Tallo Barat. Tarif tol dibagi menjadi 5 golongan kendaraan sesuai dengan penggolongan kendaraan di jalan tol yang ditetapkan pemerintah.

Penyesuaian tarif tol kali ini, pemerintah juga melakukan penyederhanaan variasi tarif tol. Dimana jumlah golongan kendaraan tetap 5 golongan, namun golongan 2 dan golongan 3 tarifnya sama, demikian pula untuk golongan 4 dan golongan 5. Akibat penyederhanaan ini, tarif tol masing-masing golongan ada yang mengalami kenaikan, ada yang tetap, dan ada pula yang mengalami penurunan. Penyederhanaan tarif tersebut telah diberlakukan lebih dahulu saat penyesuaian tarif JTSE pada 22 November 2019.

BMN menegaskan, penyesuaian tarif dilakukan berdasarkan UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan, dan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, yang kemudian diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2013 mengenai evaluasi dan penyesuaian tarif tol yang dilakukan setiap 2 (dua) tahun sekali. Penghitungannya berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi, dengan formula: Tarif Baru = Tarif lama x (1 + Inflasi).

Check Also

Emiten Milik Prajogo Pangestu Siap Buyback Saham, Siapkan Dana Rp4,5 Triliun

MarketNews.id- Perusahaan dalam kepengendalian Prajogo Pangestu, menyambut baik kebijakaan pembelian kembali atau buyback saham publik …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *