Marketnews.id Akhir tahun, lembaga Pemerintah yang mengontrol atau mengawasi jalannya roda perekonomian mulai mengeluarkan data dan analisa terhadap kinerja keuangan secara makro dan mikro. Beberapa indikator utama juga sudah ditampilkan, walaupun data tersebut tidak jauh berbeda dengan data yang telah dikeluarkan oleh lembaga riset independen baik dari dalam maupun luar negeri .
Rapat Dewan Komisioner (RDK) Otoritas Jasa Keuangan menilai stabilitas sektor jasa keuangan dalam kondisi terjaga dengan intermediasi sektor jasa keuangan membukukan kinerja positif dan profil risiko industri jasa keuangan masih terkendali.
“Sentimen positif yang berasal dari kesepakatan perang dagang AS-China dan kemenangan PM Boris dalam Pemilu Inggris mewarnai dinamika perekonomian global di akhir 2019,” kata Deputi Komisioner Manajemen Strategis dan Logistik Anto Prabowo dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Jumat (27/12).
Selain itu, berlanjutnya kebijakan dovish oleh beberapa bank sentral negara maju terus menjaga likuiditas global dan penguatan pasar keuangan global.
Sampai dengan 20 Desember 2019, pasar SBN mengalami penguatan dengan imbal hasil (yield) turun sebesar 94,2 bps (ytd) disertai dengan aliran investor nonresiden ke pasar SBN tercatat Rp171 triliun.
Sementara itu, pasar saham menguat sebesar 4,53 persen (mtd) atau 1,45 persen (ytd) menjadi 6.284,4. Penguatan ini ditopang oleh aliran masuk investor nonresiden. Secara ytd, investor nonresiden mencatatkan beli bersih (net buy) di pasar modal sebesar Rp47,8 triliun.
Kinerja intermediasi lembaga jasa keuangan November 2019 juga sejalan dengan perkembangan yang terjadi di perekonomian domestik.
Kredit perbankan mencatat pertumbuhan positif sebesar 7,05 persen (yoy), ditopang oleh kredit investasi yang tetap tumbuh dua digit di posisi 13,71 persen (yoy).
Piutang pembiayaan perusahaan pembiayaan meningkat 4,5 persen (yoy). Di tengah pertumbuhan intermediasi lembaga jasa keuangan, profil risiko masih terkendali dengan rasio NPL gross sebesar 2,77 persen (NPL net: 1,2 persen) dan Rasio NPF sebesar 2,5 persen.
Dari sisi penghimpunan dana, Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan tumbuh sebesar 6,72 persen (yoy), lebih tinggi dari capaian tahun lalu. Selain itu, sepanjang Januari sampai November 2019, industri asuransi berhasil menghimpun premi sebesar Rp261,7 triliun tumbuh sebesar 6,1 persen (yoy).
Sampai dengan 23 Desember 2019, penghimpunan dana melalui pasar modal telah mencapai Rp166 triliun. Adapun jumlah emiten baru pada periode tersebut sebanyak 54 perusahaan dengan pipeline penawaran sebanyak 55 emiten dengan total indikasi penawaran sebesar Rp15,6 triliun.
Sampai dengan 20 Desember 2019 (ytd), pertambahan kepemilikan SBN oleh perbankan tercatat sebesar Rp193,2 triliun. Sementara itu, pertambahan kepemilikan SBN oleh dana pensiun sebesar Rp43,9 triliun dan asuransi sebesar Rp13,6 triliun (ytd).
Jumlah tersebut mencerminkan positifnya peran lembaga jasa keuangan dalam mendukung pembiayaan perekonomian nasional dimana dana yang berhasil dikumpulkan dari sektor jasa keuangan dimanfaatkan oleh pemerintah untuk pendanaan pembangunan.
Sementara itu, risiko nilai tukar perbankan berada pada tingkat yang rendah, dengan rasio Posisi Devisa Neto (PDN) sebesar 2,13 persen, jauh di bawah ambang batas ketentuan sebesar 20 persen.
Likuiditas dan permodalan perbankan pun berada pada tingkat yang memadai. Liquidity coverage ratio dan rasio alat likuid/non-core deposit masing-masing sebesar 201,7 persen dan 99,63 persen, jauh di atas threshold masing-masing sebesar 100 persen dan 50 persen.
Permodalan lembaga jasa keuangan terjaga stabil pada tingkat yang tinggi. Capital Adequacy Ratio perbankan sebesar 23,81 persen.
Sejalan dengan itu, Risk-Based Capital (RBC) industri asuransi jiwa dan asuransi umum masing-masing sebesar 725 persen dan 329 persen, jauh diatas ambang batas ketentuan sebesar 120 persen.
OJK senantiasa memantau dinamika perkembangan ekonomi global dan berupaya memitigasi potensi risiko yang ada terhadap kinerja sektor jasa keuangan. OJK juga terus memperkuat koordinasi dengan para pihak terkait dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan.