MarketNews.id-Perry Warjiyo, mengundurkan diri sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI) disisa masa jabatan yang tinggal satu tahun lagi. Pengunduran diri secara sukarela sebagai Gubernur BI bisa dibilang belum pernah terjadi selama ini.
Apalagi pengunduran diri dimasa kerja tinggal satu tahun. Perry Warjiyo termasuk Gubernur BI yang bisa menjabat hingga dua periode setelah Reformasi 98. Pengunduran diri ini mengingatkan kembali mundurnya Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhir Januari lalu terkait ambruknya bursa.
Istana telah merima pengunduran Perry Warjiyo dengan penghargaan atas dedikasi, dan segera menerbitkan Keputusan Presiden pemberhentian secara hormat.
Destry Damayanti ditunjuk sebagai pejabat Gubernur sementara sesuai UU BI, memastikan kesinambungan kepemimpinan.
BI pastikan stabilitas moneter, sistem pembayaran, dan sistem keuangan tetap terjaga dengan tata kelola profesional serta koordinasi dengan pemerintah.
Pemerintah dan Bank Indonesia (BI) menegaskan komitmennya untuk tetap menjaga kesinambungan kebijakan moneter pasca pengunduran diri Perry Warjiyo dari jabatan Gubernur BI.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi membenarkan bahwa Presiden Prabowo telah menerima pengunduran diri Perry dari jabatannya sebagai Gubernur BI dengan penuh penghargaan.
Ia menjelaskan bahwa selanjutnya Presiden akan menerbitkan Surat Keputusan Presiden berkaitan dengan pemberhentian Perry yang telah menjabat sebagai Gubernur BI sekitar tujuh tahun.
“Sesuai mekanisme, hari ini akan diterbitkan Keputusan Presiden berkaitan dengan pemberhentian beliau secara hormat dari jabatannya sebagai Gubernur BI,” dalam konferensi pers yang disiarkan secara live youtube pagi tadi, Senin 27 Juli 2026.
Prasetyo menegaskan bahwa sesuai UU BI, jabatan Gubernur otomatis dijabat oleh Deputi Gubernur Senior dimana untuk jabatan sementara dengan status sebagai pejabat sementara adalah Deputi Gubernur Senior Destry Damayanti.
“Ibu Destry akan melanjutkan seluruh tugas Gubernur BI sebagai pejabat sementara,” katanya.
Sementara itu, Direktur Eksekutif BI Ramdan Denny Prakoso menegaskan bahwa pengunduran diri Perry dilakukan secara sukarela karena alasan pribadi.
Ia menambahkan bahwa BI tetap menjalankan mandat menjaga stabilitas sistem keuangan.
BI dipastikan akan menjaga keberlangsungan tugas dan wewenangnya untuk mencapai stabilitas nilai rupiah, memelihara sistem pembayaran, dan menjaga stabilitas sistem keuangan.
“Dalam melaksanakan tugas tersebut, BI tetap mengutamakan tata kelola kelembagaan yang baik dan profesional serta terus bersinergi dengan pemerintah,” katanya dalam siaran pers resmi BI.
MarketNews.id Media Investasi dan Pasar Modal