Marketnews.id Buat kalangan pengelola dana, termasuk di dalamnya para manajer investasi baik institusi maupun individual, Investasi ke instrumen asuransi merupakan pilihan alternatif setelah deposito dan obligasi negara.
Kini, setelah kejadian gagal bayar premi nasabah Asuransi PT Jiwasraya dan PT Bumi Putera, baru pihak pemerintah panik untuk membuat aturan yang detail soal bisnis asuransi.
Padahal, sebelum asuransi milik pemerintah gagal bayar, tidak sedikit perusahaan asuransi swasta yang juga mengalami gagal bayar. Tapi, pemerintah tidak dapat berbuat banyak. Tidak sedikit nasib nasabah asuransi swasta hingga kini masih terkatung katung karena belum dibayar oleh pihak asuransi.
Pelaku usaha asuransi meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mengeluarkan detail rencana kerja penguatan industri.
Robin Winata, Direktur PT Capital Life Indonesia menyebutkan, paparan OJK tentang rencana aksi penguatan industri asuransi ke depan telah disampaikan kepada pelaku industri. Meski begitu, masih dibutuhkan rencana detail tentang program reformasi yang akan dijalankan.
“Menurut kami arahan dari OJK ini baik, dan kami mendukung sepenuhnya inisiatif regulator tersebut,” ujar Robin di Jakarta, Kamis (23/1/2020).
Reformasi industri asuransi didengungkan oleh otoritas setelah meledaknya sejumlah kasus rugi investasi dan gagal bayar. Terbaru, asuransi yang gagal bayar yakni PT Asuransi Jiwasraya serta Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera. Sorotan lainnya terkait anjloknya investasi saham pada PT Asabri.
Wimboh Santoso, Ketua Dewan Komisioner OJK menyebutkan terdapat empat fokus yang akan dibenahi otoritas. Pertama, reformasi pengaturan dan pengawasan, terdiri dari reformasi pada aspek kehati-hatian melalui penilaian aktiva dan peningkatan modal minimum secara bertahap, kemudian dalam hal tata kelola dan manajemen risiko.
OJK pun akan mendorong penguatan pengawasan berbasis risiko. Otoritas menyatakan, bahwa telah membentuk Departemen Pengawasan Khusus bagi Lembaga Keuangan Non-Bank.
Fokus kedua, adalah reformasi institusional yang akan mencakup entry policy, penetapan status pengawasan, dan exit policy.
Selanjutnya, fokus ketiga yakni reformasi infrastruktur. Pelaporan dibuat menjadi lebih ketat dengan didukung sistem informasi, keterbukaan informasi kepada publik, serta analisis industri.
Fokus keempat dari reformasi IKNB adalah penyiapan Rancangan Undang-Undang (RUU) Lembaga Penjamin Polis. OJK menyatakan bahwa akan menyiapkan kerangka hukum pendirian lembaga tersebut.
Wimboh berharap, para perusahaan asuransi dapat memahami arah dari transformasi tersebut sehingga dapat mempersiapkan diri, tambahnya.