MarketNews.id- Pelaku pasar modal mulai operator bursa, perusahaan efek hingga investor aktif tengah menunggu penjelasan pemerintah terkait tarif PPN atas layanan jasa bursa efek
Pasalnya Pemerintah mengumumkan tarif PPN 12 persen berlaku pada 1 Januari 2025 hanya berlaku atas barang dan jasa kategori mewah. Sehinngga timbul pertanyaan apakah jasa layanan bursa tergolong jasa mewah.
Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Irvan Susandy mengaku sedang mencari tahu daftar barang dan jasa yang dikenakan tarif PPN 12 persen.
“Kami sedang follow up untuk informasi sebelum tahun baru kemarin (red- Pengumuman PPN oleh Presiden RI dan Menkeu). Kita akan kabarin segera ya karena para Anggota Bursa (AB) juga menunggu,” jawab dia kepada MarketNews.id Rabu, 1 Januari 2025.
Ia berharap, pemerintah segera memberi daftar barang dan jasa yang tergolong mewah sehingga pelaku bursa dapat segera menyesuaikan wahana perdagangannya masing masing.
“Semoga saja segera ada kabar dari pemerintah agar kami bisa mengeluarkan SE dan temen teman AB bisa melakukan update di back office mereka,” ujar Irvan.
Namun dia menyatakan bila layanan bursa tergolong mewah maka No.: S-13561/BEI.KEU/12-2024 tentang Penyesuaian Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Tahun 2025 berlaku.
Dalam SE tersebut ditegaskan seluruh tagihan dan Faktur Pajak atas jasa layanan Bursa Efek Indonesia yang diterbitkan per tanggal 1 Januari 2025, akan dilakukan penyesuaian atas besaran tarif PPN dari yang sebelumnya 11 persen menjadi 12 persen.
Sedangkan untuk tagihan dan Faktur Pajak atas jasa layanan Bursa Efek Indonesia yang diterbitkan sebelum tanggal 1 Januari 2025, besaran tarif PPN yang dikenakan tetap mengikuti ketentuan yang lama dengan tarif pajak 11 persen.
Jika tarif PPN atas layanan bursa dikenakan 12 persen, dia memulangkan kepada masing masing AB untuk menaikan atau tidak biaya jasa AB atau fee broker.
“Kita serahkan kepada teman temen AB tentang itu karena itu murni pertimbangan bisnis teman AB,” jelas dia.
Sementara itu terkait kemungkinan kenaikan biaya jasa layanan AB dampak dari tariff PPN 12 persen banyak investor aktif yang mengabaikannya. Seperti disampaikan investor sekaligus dosen STIE Tegal, Firman Hap py.
“Investor aktif akan mengabaikannya (red- kenaikan biaya jasa AB).”kata dia.
Abdul Segara
MarketNews.id Media Investasi dan Pasar Modal