Marketnews.id Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Komisi X telah memilih dan menyetujui Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Periode 2022-2027 untuk dikirim kembali ke Presiden untuk dilantik dan di sahkan.
Komposisi anggota Komisioner OJK kali ini dapat tantangan yang cukup berat. Mengingat kasus lama belum tuntas di bidang perasuransian dan kasus investasi bodong bidang edukasi dan perlindungan konsumen. Kedua bidang ini dapat tugas lebih berat dan kompleks karena berkaitan langsung dengan konsumen.
Komisi XI DPR RI menyetujui Mahendra Siregar menjadi ketua merangkap anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2022-2027.
“Dengan bermusyawarah dan bermufakat kami mengusulkan nama calon-calon Anggota Dewan Komisioner OJK untuk disahkan di Rapat Paripurna DPR,” kata Ketua Komisi XI DPR Kahar Muzakir di Jakarta, Kamis, 7 April 2022.
Mahendra Siregar terpilih menjadi Ketua Dewan Komisioner OJK setelah melalui uji kelayakan dan kepatutan di Komisi XI DPR kemarin.
Selain Mahendra, anggota Dewan Komisioner OJK lainnya yang terpilih dan akan diusulkan untuk disahkan dalam rapat paripurna adalah Mirza Adityaswara sebagai Wakil Ketua merangkap Ketua Komite Etik dan anggota, serta Dian Ediana Rae sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap anggota.
Kemudian, Inarno Djajadi sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal merangkap Anggota, serta Ogi Prastomiyono sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap Anggota.
Selanjutnya, Sophia Issabella Watimena terpilih sebagai Ketua Dewan Audit merangkap anggota dan Friderica Widyasari Dewi sebagai anggota yang membidangi edukasi dan perlindungan konsumen.
Sebelumnya uji kelayakan dan kepatutan calon anggota Dewan Komisioner OJK telah dilakukan Komisi XI DPR kepada 14 orang selama dua hari, yakni pada 6-7 April 2022.