Marketnews.id Harapan manajemen dan tim konsultan PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) agar diberi kesempatan untuk memperbaiki kinerja keuangan agar terhindar dari kebangkrutan mulai terbuka.
Keputusan pengadilan niaga yang dibacakan Kamis, 9 Desember 2021 memberikan waktu 45 hari untuk mengajukan proposal perdamaian yang memuat rencana restrukturisasi kewajiban usaha GIAA terhadap kreditur.
PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) merespon positif putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ( PKPU ) Sementara oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dibacakan pada Kamis, 9 Desember 2021. Putusan PKPU Sementara memberikan waktu 45 hari untuk mengajukan proposal perdamaian yang memuat rencana restrukturisasi kewajiban usaha Garuda terhadap kreditur.
Menurut Direktur Utama GIAA, Irfan Setiaputra, putusan ini menjadi fondasi yang penting bagi perseroan untuk melaksanakan restrukturisasi dan memulihkan kinerja perusahaan.
Keputusan ini diharapkan akan membantu mempercepat pemulihan keuangan perusahaan yang tengah krisis.
“Kami akan berkoordinasi dengan Tim Pengurus di bawah pengawasan Hakim Pengawas dan memastikan semua hal-hal terkait berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku,” kata Irfan dalam keterangannya.
Menurut Irfan, proses PKPU bukanlah proses kepailitan. Proses ini justru memberikan ruang bagi GIAA untuk bernegosiasi dengan kreditur dalam koridor hukum.
Pihaknya meyakini proses ini memperjelas komitmen perseroan dalam penyelesaian kewajiban usaha dan merupakan langkah akseleratif pemulihan kinerja.
Secara berkelanjutan, lanjut Irfan, pihaknya akan terus memastikan proposal perdamaian yang diajukan dapat disampaikan secara berimbang dan proporsional. Dalam prosesnya, GIAA selalu mengedepankan asas kepentingan bersama baik untuk kreditur, pelanggan, mitra bisnis, dan pemangku kepentingan lainnya.
“Dengan dukungan seluruh stakeholder dan kondisi pasar yang kian membaik seperti yang terlihat di awal kuartal IV 2021 ini, kami juga optimistis Garuda dapat mewujudkan pemulihan kinerja yang semakin sustain ke depannya,” lanjut irfan.
Selama proses PKPU berjalan, GIAA memastikan bahwa seluruh aspek kegiatan operasional penerbangan akan tetap berlangsung dengan normal.
Manajemen berkomitmen untuk mengoptimalkan ketersediaan layanan penerbangan yang aman dan nyaman untuk memenuhi kebutuhan mobilitas masyarakat, maupun pengangkutan kargo.
“Kami berterima kasih kepada pemerintah atas dukungan yang berkelanjutan terhadap upaya pemulihan kinerja perusahaan. Selanjutnya kami juga akan terus menjalin komunikasi dengan para kreditur serta mengharapkan kerja sama dan dukungan yang baik,” kata dia.