Marketnews.id Pendemi Covid-19 banyak meninggalkan cerita buat banyak pihak. Dalam dunia usaha, tidak sedikit perusahaan yang harus lakukan PHK bahkan harus menutup usaha. PT Pan Brothers Tbk, tidak luput dari dampak pendemi. Karena tak mampu penuhi kewajiban terhadap perbankan, perusahaan publik penghasilan produk garmen ini menghadapi gugatan pailit dari salah satu kreditornya PT Bank Maybank Indonesia Tbk.
Lantaran kepailitan tak dapat dibuktikan, Permohonan Pernyataan Pailit yang diajukan oleh PT Bank Maybank Indonesia Tbk (BNII) kepada PT Pan Brothers Tbk (PBRX) resmi ditolak.
Adapun penolakan oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Jakarta Pusat (PN Jakarta Pusat) berlangsung pada sidang 11 Nopember 2021. Majelis Hakim memutuskan untuk Menolak Permohonan Pailit yang diajukan BNII untuk seluruhnya dan Menghukum BNII untuk membayar biaya perkara yang timbul akibat Permohonan Pernyataan Pailit ini.
Sedikitnya ada tiga pertimbangan hukum Majelis Hakim atas amar putusan tersebut. Pertama; Majelis Hakim menilai bahwa masih adanya hubungan hukum antara perseroan dan para kreditornya yang sedang dalam upaya penyelesaian dan tengah berjalan di Pengadilan Negara Singapura.
Kedua; Majelis Hakim berpendapat, jika permohonan pailit dipertahankan, maka akan menjadi tali simpul permasalahan yang tak lagi sederhana.
Ketiga; Majelis Hakim menilai pemenuhan unsur syarat formil atas upaya hukum Kepailitan tidak dapat dibuktikan secara sederhana sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (4) dalam UndangUndang Kepailitan, sehingga patut untuk ditolak.
Menurut Corporate Secretary PBRX, Iswardeni, perseroan sepenuhnya menghormati dan menyambut baik putusan hukum yang telah diputuskan PN Jakarta Pusat.
Saat ini PBRX dan Group bersama Penasehat Keuangan maupun Penasehat Hukum dapat Kembali fokus kepada penyelesaian restrukturisasi.
Adapun, PBRX saat ini telah menyelesaikan skema-skema restrukturisasi dan menyampaikan proposal term sheet kepada bank-bank baik di sindikasi maupun bilateral.
Di dalam term sheet, Perseroan dan Group mengajukan perpanjangan jatuh tempo dua tahun untuk fasilitas pinjaman bilateral aktif dan sindikasi, dan tiga tahun untuk fasilitas pinjaman bilateral pasif.
Secara umum bank-bank dimaksud telah menyetujui proposal term sheet sebagaimana dimaksud. “Berbagai tantangan selama pandemi Covid-19 telah mempengaruhi kinerja perusahaan secara umum. Namun, di tengah situasi yang kurang mendukungpun, Perseroan masih dapat membukukan laba positif hingga saat ini,” jelas Iswardeni dalam keterangan resmi, Senin, 15 Nopember 2021.
Sebagai informasi pengajuan kepailitan tersebut telah diajukan oleh BNII ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sejak awal Agustus 2021 yang lalu. Yakni, setelah sebelumnya BNII juga mengajukan gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang ( PKPU ) kepada Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat pada 24 Mei 2021 dan ditolak oleh Majelis hakim pada 27 Juli 2021.
“Kami percaya bahwa semua usaha maksimal yang telah kami lakukan akan dapat mewujudkan rencana bisnis Perseroan dan sejalan dengan upaya permerintah mendukung pemulihan pertumbuhan ekonomi Indonesia,” tambah Iswardeni.