Marketnews.id Pemerintah lewat Kementrian Keuangan besok Selasa, 14 September 2021 akan kembali lakukan pelelangan Surat Utang Negara (SUN) dengan target indikatif sebesar Rp 21 Triliun, dan maksimal Rp31,5 triliun. Mampukah tujuh jenis SUN yang akan di lelang ini diserap oleh pasar guna memenuhi sebagian dari target pembiayaan dalam APBN 2021.
Pada Selasa (14/9) pemerintah akan kembali melakukan lelang tujuh Surat Utang Negara (SUN) dalam mata uang rupiah guna memenuhi sebagian dari target pembiayaan dalam APBN 2021.
Target indikatif dari lelang SUN ini sebesar Rp21 triliun dengan target maksimal Rp31,5 triliun.
Ketujuh seri SUN tersebut adalah SPN03211215 (New Issuance), SPN12220915, (New Issuance), FR0090 (Reopening), FR0091 (Reopening), FR0088 (Reopening), FR0092 (Reopening), dan FR0089 (Reopening).
Kementerian Keuangan menjelaskan, pelaksanaan lelang dilakukan berdasarkan Permenkeu Nomor 168/PMK.08/2019 tentang Lelang Surat Utang Negara di Pasar Perdana Domestik dan Permenkeu Nomor 38/PMK.02/2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.
“Seluruh lelang tanggal setelmennya pada hari Kamis 16 September 2021. Sedangkan tanggal jatuh tempo untuk seri SPN03211215 15 Desember 2021, seri SPN12220915 15 September 2021, Seri FR0090 15 April 2027, FR0091 15 April 2032, FR0088 15 Juni 2036, FR0092 15 Juni 2042 dan an FR0089 (15 Agustus 2051),” demikian seperti dikutip dari laman Kemenkeu, Senin, 13 September 2021.
Penjualan SUN tersebut akan dilaksanakan dengan menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia. Lelang bersifat terbuka (open auction), menggunakan metode harga beragam (multiple price). Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian kompetitif (competitive bids) akan membayar sesuai dengan yield yang diajukan.
Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian non-kompetitif (non-competitive bids) akan membayar sesuai dengan yield rata-rata tertimbang (weighted average yield) dari penawaran pembelian kompetitif yang dinyatakan menang.
Pemerintah memiliki hak untuk menjual ketujuh seri SUN tersebut lebih besar atau lebih kecil dari jumlah indikatif yang ditentukan. SUN yang akan dilelang mempunyai nominal per unit sebesar Rp1.000.000.
Pada prinsipnya, semua pihak, baik investor individu maupun institusi, dapat menyampaikan penawaran pembelian (bids) dalam lelang. Namun dalam pelaksanaannya, penyampaian penawaran pembelian harus melalui Peserta Lelang sebagaimana diatur dalam PMK No. 168/PMK.08/2019 dan PMK No. 38/PMK.02/2020.