Home / Corporate Action / BPKP Diminta Benahi Audit Kerugian Negara Agar Kuat Diuji Di Pengadilan

BPKP Diminta Benahi Audit Kerugian Negara Agar Kuat Diuji Di Pengadilan

MarketNews.id-Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), didorong melakukan evaluasi terhadap proses audit penghitungan kerugian keuangan negara yang digunakan dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi.

Direktur Rumah Politik Indonesia Fernando Emas menilai, evaluasi diperlukan untuk memastikan setiap hasil audit BPKP disusun secara cermat, menyeluruh, dan memiliki dasar metodologi yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

“Kalau melihat kasus impor gula yang melibatkan Tom Lembong dan kasus ASDP yang melibatkan Ira Puspadewi, menurut saya hal itu menunjukkan perlunya evaluasi terhadap proses pemeriksaan dan audit yang dilakukan BPKP dalam menghitung kerugian negara,” kata Fernando, dikutip dari Kilat.com, anggota Promedia Group, Kamis (23/7/2026).

Fernando menyoroti audit kerugian negara dalam perkara impor gula yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong serta perkara akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry yang melibatkan mantan Direktur Utama ASDP Ira Puspadewi.

Pemberian abolisi kepada Tom Lembong dan rehabilitasi kepada Ira Puspadewi, menurut Fernando, harus menjadi momentum bagi BPKP untuk mengevaluasi proses audit dalam perkara korupsi.

Kendati demikian, keputusan Presiden tersebut tidak serta-merta membuktikan bahwa audit BPKP dalam kedua perkara itu keliru. Fernando menempatkannya sebagai bahan evaluasi agar audit kerugian negara semakin transparan, komprehensif, serta memiliki konstruksi hukum yang kuat.

Menurut dia, pemeriksaan terhadap penggunaan keuangan negara tidak cukup hanya melihat hasil akhir suatu program. Audit harus mencakup seluruh tahapan, mulai dari pra-perencanaan, perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban.

“Audit harus dilakukan secara cermat dan menyeluruh sehingga kesimpulan yang dihasilkan benar-benar menggambarkan keseluruhan proses penggunaan anggaran negara,” ujarnya.

Pakar Hukum Tata Negara Soroti Kewenangan BPKP

Pakar hukum tata negara Universitas Islam Indonesia (UII), Anang Zubaidy, turut menyoroti kedudukan BPKP dalam penghitungan kerugian keuangan negara.

Menurut Anang, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIV/2026 perlu menjadi rujukan dalam memperjelas lembaga yang memiliki kewenangan konstitusional untuk melakukan audit kerugian negara.

“MK dengan merujuk pada Pasal 23E menegaskan bahwa satu-satunya badan atau lembaga negara yang ditunjuk untuk melakukan audit kerugian negara itu adalah BPK. Nah, itu jelas,” kata Anang.

Ia berpandangan ketentuan tersebut harus menjadi pegangan dalam proses penegakan hukum, khususnya ketika hasil penghitungan kerugian negara digunakan dalam perkara pidana korupsi.

“Artinya, saya meyakini bahwa ini secara hukum pun harus dipatuhi. Audit kerugian keuangan negara itu hanya boleh dilakukan oleh BPK,” ujarnya.

Anang menyatakan fungsi BPKP seharusnya dikembalikan sebagai lembaga pengawasan internal pemerintah, bukan sebagai lembaga yang menentukan secara final kerugian negara dalam perkara pidana.

Kedudukan Audit BPKP Diperdebatkan

Perdebatan mengenai kewenangan penghitungan kerugian negara kembali menguat setelah terbitnya Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan lembaga negara yang berwenang mengaudit keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan Pasal 603 KUHP adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Kewenangan tersebut berkaitan dengan kedudukan konstitusional BPK dalam memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara serta menilai atau menetapkan jumlah kerugian negara.

Sementara itu, BPKP merupakan aparat pengawasan intern pemerintah. Tugas dan fungsinya diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2025. Regulasi tersebut memberikan fungsi kepada BPKP untuk melakukan audit investigatif dan audit penghitungan kerugian keuangan negara atau daerah.

Perbedaan dasar kewenangan tersebut memunculkan perdebatan mengenai kedudukan hasil audit BPKP ketika digunakan untuk membuktikan unsur kerugian negara dalam perkara korupsi.

Di sisi lain, terdapat pandangan bahwa penghitungan kerugian negara tidak hanya dapat dilakukan oleh BPK. Hasil pemeriksaan BPKP, inspektorat, akuntan publik, maupun lembaga lain yang memiliki kompetensi masih dapat digunakan dalam proses penyelidikan, penyidikan, pemberian keterangan ahli, dan pembuktian sepanjang diperoleh sesuai ketentuan hukum.

Pandangan tersebut antara lain merujuk pada Putusan MK Nomor 31/PUU-X/2012, yang memberikan ruang bagi aparat penegak hukum untuk berkoordinasi dengan BPK, BPKP, instansi pengawasan lain, maupun ahli dalam membuktikan kerugian negara.

Karena itu, persoalan yang mengemuka bukan semata-mata apakah BPKP dapat melakukan audit, melainkan kedudukan hukum hasil audit BPKP dalam penetapan kerugian negara serta penggunaannya sebagai alat pembuktian dalam perkara pidana.

Fernando mendorong BPKP, pemerintah, dan aparat penegak hukum membangun mekanisme koordinasi yang lebih jelas.

“Standar pemeriksaan, metodologi penghitungan, serta kedudukan hukum hasil audit harus memiliki kepastian agar pemberantasan korupsi tetap efektif tanpa mengabaikan hak pihak yang diperiksa,” katanya.

Evaluasi juga dinilai penting untuk mencegah perbedaan penghitungan dan penafsiran yang dapat memengaruhi konstruksi sebuah perkara.

“Dengan proses yang transparan dan akuntabel, hasil audit BPKP diharapkan tidak hanya kuat secara teknis, tetapi juga tahan diuji di persidangan,” ujar Fernando.

Check Also

Pemerintah Bakal Dirikan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII), Jadikan RI Pusat Keuangan Dunia

MarketNews.id– Pemerintah dan DPR RI telah melahirkan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (UU PFII), …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *