Marketnews.id Sinerji antar pemangku kepentingan yang mengurus moneter dan fiskal diperlukan agar kebijakan yang diambil oleh pemerintah didukung oleh lembaga penunjang lain. Kebijakan menurunkan tingkat suku bunga bila tidak didukung oleh kebijakan penjaminan, tidak akan berdampak pada perputaran uang karena nasabah merasa lebih aman menyimpan uangnya di bank ketimbang yang diputar buat investasi atau konsumsi.
Mencermati pergerakan uang beredar dan sikap laku pemilik dana, LPS berencana akan menurunkan tingkat suku bunga penjaminan. Tujuannya, agar dana yang selama ini tersimpan diperbankan dapat diambil pemilik nya untuk investasi atau dibelanjakan.
Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan, pihaknya berencana menurunkan tingkat suku bunga penjaminan dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi.
“Kami akan terus mengevaluasi sistem finansial kita dan LPS masih punya ruang untuk menurunkan suku bunga penjaminan lebih lanjut,” katanya dalam konferensi pers KSSK di Jakarta, Jumat, 6 Agustus 2021.
Lebih jauh Purbaya menuturkan, saat ini tingkat bunga penjaminan untuk simpanan rupiah di bank umum adalah 4 persen, bank perkreditan rakyat (BPR) sebesar 6,5 persen, dan 0,5 persen untuk simpanan valuta asing di bank umum.
Ia menjelaskan penurunan tingkat bunga penjaminan di bawah level 4 persen akan mendukung pertumbuhan ekonomi karena mampu mendorong penurunan bunga deposito perbankan.
Menurutnya, nasabah dengan dana besar yang selama ini menikmati bunga besar dan enggan membelanjakannya, maka akan mulai melakukan konsumsi ketika bunga diturunkan.
Terlebih lagi, Purbaya mencatatkan nasabah dengan dana besar di atas Rp5 miliar mengalami pertumbuhan 15 persen sejak terjadinya pandemi COVID-19.
“Orang-orang kaya yang tadinya enggan belanja karena menikmati bunga besar, ketika bunga turun lagi mungkin tidak akan enggan untuk belanja,” ujarnya.
Menurut Purbaya. jika para nasabah mulai melakukan konsumsi maka ekonomi semakin terdorong dan masyarakat kelas bawah turut menerima dampak positifnya.
“Ekonomi akan bergulir lebih cepat. Itu akan mendorong pertumbuhan ekonomi,” tegasnya.
Seperti diketahui, sepanjang semester I 2021, LPS telah menurunkan tingkat bunga penjaminan sebesar 50 bps untuk simpanan dalam rupiah di bank umum dan BPR serta 50 bps untuk simpanan dalam valuta asing di bank umum.