Marketnews.id Sepanjang dua bulan berturut-turut, Purchasing Manager’s Indeks (PMI) terus mengalami peningkatan signifikan. per April lalu, posisi PMI Indonesia 54,6. Angka ini sudah lebih dari 50 artinya sektor industri sedang ekspansif. Sektor industri manakah penyumbang peningkatan indeks ini.
Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, menyatakan bahwa sektor industri kembali menunjukkan peningkatan, terlihat dari Purchasing Managers’ Index (PMI) Manufaktur Indonesia yang mampu menembus level 54,6 pada bulan April, yang dirilis oleh IHS Markit. Angka tersebut naik signifikan dibanding bulan Maret yang berada di posisi 53,2.
Sepanjang dua bulan berturut-turut, PMI manufaktur Indonesia menorehkan rekor tertinggi. Selain itu, kondisi bisnis kini telah menguat dalam enam bulan terakhir ini di tengah kondisi pandemi, dengan tren positif dari sektor industri yang gencar melakukan perluasan usahanya.
“Alhamdulillah, para pelaku industri kita mulai bangkit lagi. Sebab, kalau kita melihat ke belakang, pada April 2020 adalah kondisi PMI manufaktur Indonesia saat jatuh ke titik terendahnya, yaitu di level 27,5,” ungkap Agus dalam keterangannya, Senin (3/5).
Menurutnya, PMI manufaktur Indonesia berada di tingkat ekspansif merupakan salah satu indikator perekonomian yang semakin membaik, serta kepercayaan dunia usaha dan industri terhadap kebijakan pemerintah yang dinilai sudah on the track. Apabila PMI di atas angka 50, mencerminkan sektor industri sedang ekspansif.
“Kami memberikan apresiasi dan mengucapkan terima kasih banyak kepada para pelaku industri yang terus semangat menjalankan usahanya. Hal ini tentu akan membawa multiplier effect yang luas bagi perekonomian, mulai dari penyerapan tenaga kerja hingga penerimaan devisa,” paparnya.
Guna menjaga kinerja gemilang di sektor industri, pemerintah bertekad menciptakan iklim usaha yang kondusif. Langkah strategisnya antara lain melalui pemberian kemudahan izin usaha dan stimulus insentif.
“Misalnya dengan penerbitan Undang-Undang Cipta Kerja untuk semakin memberikan kepastian hukum bagi para pelaku industri di tanah air,” imbuhnya.
Agus juga mengemukakan, utilisasi industri pengolahan nonmigas sudah kembali melonjak hingga 61,30 persen meningkat signifikan dibanding dua bulan sebelumnya.
“Kementerian Perindustrian sangat berkepentingan menjaga momentum ini dengan terus membuat kebijakan dan program untuk menstimulasi pertumbuhan industri nasional kita,” pungkasnya.