Home / Corporate Action / PP 41/2021 Soal Impor Baja Masih Beratkan Industri Lokal Untuk Bersaing Dengan Produk Impor

PP 41/2021 Soal Impor Baja Masih Beratkan Industri Lokal Untuk Bersaing Dengan Produk Impor

Marketnews.id Upaya Pemerintah untuk melindungi produsen baja nasional di nilai belum optimal bila penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas di Batam masih terjadi akibat pembebasan biaya masuk. Indonesian Iron and Steel Industry Asociation (IISIA) menilai masih ada celah dalam implementasi aturan bea masuk anti dumping, bea masuk pengamanan perdagangan, dan bea masuk pembalasan.

Indonesian Iron and Steel Industry Association (IISIA) atau Asosiasi Industri Besi dan Baja Indonesia melihat masih ada sejumlah permasalahan yang dihadapi industri baja khususnya terkait dengan Penerbitan PP No. 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas. Impor baja khususnya produk pelat yang membanjiri kawasan bebas Batam masih terjadi akibat pembebasan bea masuk.


Direktur Eksekutif IISIA, Widodo Setiadarmadji, menjelaskan bahwa PP yang menjadi turunan dari UU Cipta Kerja ini masih menilai masih ada celah dalam implementasi aturan bea masuk anti dumping ( BMAD ), bea masuk imbalan (BMI), bea masuk pengamanan perdagangan ( BMTP ) dan bea masuk pembalasan.

Pemerintah telah mengenakan BMAD terhadap pelat baja asal Tiongkok, Singapura, dan Ukraina yang diperpanjang tiga kali hingga berlaku sampai 2024. Namun pengenaan BMAD ini tidak dapat dikenakan di Kawasan Bebas Batam karena terbentur dengan PP No. 10 Tahun 2012 yang kemudian diperbarui dengan PP No. 41 Tahun 2021.


“Sejak 2015, impor di Kawasan Bebas Batam terus naik, hal ini yang menjadi kekhawatiran rekan-rekan industri baja di Indonesia, terutama produsen baja untuk galangan kapal. Diberlakukannya PP No. 41 Tahun 2021 pada Februari 2021 berpotensi menambah porsi impor di Batam,” jelas Widodo dalam keterangannya, Jumat (5/3).


Data dari BPS menyebutkan bahwa dari tahun 2015, impor pelat baja di Batam mengalami kenaikan seiring dengan meningkatnya permintaan kebutuhan baja di Batam dari 107.000 ton di 2015 menjadi 400.000 ton di 2019. Porsi produk baja domestik hanya mampu mengisi 96.000 ton di 2019 di mana selebihnya 76 persen baja impor menguasai pangsa pasar Batam dengan total 304.000 ton dari total keseluruhan kebutuhan baja.

Sementara dari jumlah baja yang diimpor di 2019, 68 persennya merupakan baja yang berasal dari negara yang melakukan dumping. Pemerintah diharapkan dapat meningkatkan pengawasan dan pemeriksaan produk barang impor secara ketat di pelabuhan kedatangan, khususnya produk baja impor paduan dari Tiongkok.


“Dalam kasus pada Kawasan Bebas Batam, maka ketiga negara yang dianggap melakukan praktik dumping, yaitu Tiongkok, Singapura, dan Ukraina, sebaiknya dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Jika memang terbukti, maka kami harap pemerintah dapat mengambil tindakan, sehingga industri baja nasional, terutama 278 produsen galangan kapal di Indonesia, termasuk 47 produsen yang ada di Batam dapat terbantu,” papar Widodo.


Di tengah tantangan dan harapan atas penerbitan PP UU Cipta Kerja, IISIA percaya bahwa dengan dukungan pemerintah lebih lanjut melalui revisi atau perubahan ketentuan dalam PP No. 41 Tahun 2021 serta penerbitan peraturan pelaksana PP yang lebih mendukung, kinerja Industri Baja Nasional akan semakin lebih baik lagi di masa yang akan datang.

IISIA menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas semua dukungan yang telah diberikan oleh Pemerintah dan mengharapkan berbagai langkah dukungan lebih lanjut agar Indusri Baja Nasional dapat terus berkembang untuk dapat berkontribusi lebih lanjut bagi pembangunan nasional.
“Semoga pemerintah dapat kembali mengkaji peraturan tersebut sebagai bentuk keberpihakan kepada industri baja nasional,” pungkas Widodo.

Check Also

United Tractors Tbk (UNTR) Suntik Anak Usaha Rp500 Miliar

MarketNews.id-PT United Tractors Tbk (UNTR), lakukan penambahan modal pada anak usaha PT Karya Supra Perkasa …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *