Marketnews.id Istilah “bakar uang” pernah dipopulerkan oleh Mochtar Riady, pendiri dan sesepuh kelompok usaha Lippo Group. Taipan senior ini melontarkan ketidaksetujuan nya terhadap cicit usahanya platform OVO yang bergerak dalam bidang usaha e-commerce yang diistilahkan membakar uang demi promosi.
Istilah membakar uang ini kembali dipakai oleh Menteri Perdagangan Muhammad Luthfi yang cukup risau melihat perang harga antar e-commerce yang dinilai tidak sehat. Pemerintah berencana membuat aturan yang akan mengatur tata niaga e-commerce.
Kementerian Perdagangan bakal merilis regulasi baru yang mengatur tertib niaga di platform digital. Regulasi baru ini dihadirkan untuk mencegah terjadinya praktik perdagangan tidak adil.
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menjelaskan, aturan baru akan mencakup ketentuan diskon atau potongan harga pada produk yang dipasarkan. Dia mengatakan pemerintah akan memastikan praktik potongan harga yang ditawarkan pedagang atau perusahaan e-commerce tidak menyalahi azas-azas perdagangan yang adil.
“Kebijakan untuk memberikan kesetaraan dalam perdagangan ini akan kita atur. Masalah harga tentunya adalah kesepakatan penjual dan pembeli. Tetapi untuk urusan diskon ini akan kita regulasi. Jadi tidak bisa sembarangan dengan alasan diskon, perusahaan-perusahaan digital ini men-deploy atau merilisnya namun sebenarnya ada indikasi predatory pricing,” kata Lutfi dalam konferensi pers, Kamis (4/3/2021).
Lutfi mengemukakan, praktik diskon sejatinya sah-sah saja dilakukan dalam perdagangan. Tetapi, dia memberi catatan bahwa diskon yang diberikan penjual atau platform e-commerce tidak diberikan sebagai upaya untuk merusak kompetisi yang sehat.
“Jadi kalau dia mau melakukan diskon boleh, [namun] dia tidak boleh membakar uang untuk menghancurkan kompetisi. Itu prinsipnya. Jadi diskon bukan sesuatu yang tabu dalam perdagangan, tapi ketika dikerjakan dengan niatan yang menghancurkan, itu adalah sesuatu yang tidak boleh,” lanjut Lutfi.
Ia memastikan, regulasi baru dalam perdagangan elektronik ini bakal dirampungkan Maret ini. Ke depannya, Kementerian Perdagangan akan memastikan seluruh pelaku perdagangan yang beroperasi di Indonesia harus menaati regulasi dalam negeri.
Lutfi pun memastikan regulasi ini tidak hadir sebagai upaya proteksionisme. Kebijakan ini sebagai jaminan bahwa aktivitas perdagangan di Indonesia yang dilakukan di kanal daring maupun luring tetap berjalan sesuai koridor perdagangan yang adil dan memberi manfaat.
“Karena itu, kami jamin yang akan kami regulasikan ini bukannya menghimpit perdagangan tetapi sebenarnya memperbaiki perdagangan supaya terjadi exchange antara penjual dan pembeli,” kata Lutfi.