Marketnews.id PT PP Properti Tbk pada pekan kedua bulan ini, mulai menawarkan obligasi berkelanjutan II Tahap II 2021 sebesar Rp 300 miliar. Sebagian besar dana penjualan obligasi ini akan digunakan untuk membayar utang ke Bank Tabungan Negara (BTN).
PT PP Properti Tbk (PPRO) memutuskan, untuk melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB) atas Obligasi Berkelanjutan II Tahap II-2021 sebesar Rp300 miliar, sejalan dengan agenda perseroan yang akan membayar utang kepada PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BBTN).
Berdasarkan prospektus PPRO yang dipublikasi di Jakarta, Kamis (4/2), PP Properti menerbitkan Obligasi Berkelanjutan II Tahap II-2021 sebesar Rp300 miliar. Adapun target dana yang akan dihimpun melalui Obligasi Berkelanjutan II sebesar Rp2,4 triliun. Tahun lalu PPRO telah menerbitkan sebesar Rp416,46 miliar.
Obligasi Berkelanjutan II Tahap II-2021 yang mulai ditawarkan hari ini (4/2) akan diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia ( KSEI ), sebagai bukti utang kepada pemegang obligasi. Obligasi berjangka waktu 370 hari kalender ini memiliki tingkat bunga sebesar 10,7 persen per tahun.
Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100 persen dari jumlah pokok, sedangkan untuk bunga obligasi dibayarkan setiap tiga bulan sesuai tanggal pembayaran bunga obligasi. Pembayaran bunga obligasi pertama akan dilakukan pada 5 Mei 2021, sedangkan pembayaran bunga terakhir yang sekaligus jatuh tempo obligasi pada 15 Februari 2022.
Manajemen PPRO menyebutkan, seluruh dana hasi penerbitan Obligasi Berkelanjutan II Tahap II-2021 —setelah dikurangi biaya-biaya emisi—akan digunakan untuk membayar sebagian utang di BBTN, yakni Bank BTN Cabang Bogor, Bank BTN Cabang Surabaya, Bank BTN Cabang Malang, Bank BTN Cabang Surabaya Bukit Darmo dan Bank BTN Cabang Semarang.
Pada aksi korporasi ini, PPRO menunjuk PT Maybank Kim Eng Sekuritas sebagai penjamin pelaksana emisi obligasi. PPRO berharap, Obligasi Berkelanjutan II Tahap II ini bisa dicatatkan di BEI pada 8 Februari 2021. Adapun selaku wali amanat adalah PT BPD Jawa Barat dan Banten Tbk (BJBR).Obligasi Berkelanjutan II PPRO ini telah mendapatkan peringkat BBB- dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo).