Home / Korporasi / BUMN / PT Jasa Marga Naikan Tarif 6 Ruas Tol Yang Dikelolanya Per 17 Januari 2020

PT Jasa Marga Naikan Tarif 6 Ruas Tol Yang Dikelolanya Per 17 Januari 2020

Marketnews.id Setelah menahan kenaikan tarif tol hampir sembilan bulan, akhirnya PT Jasa Marga Tbk (JSMR) mendapat restu untuk menaikan enam ruas tol yang dikelola oleh perusahaan per 17 Januari 2021 mendatang. Bagaimanakah dampaknya buat kinerja keuangan perseroan di 2021 ini.


Corporate Communication & Community Development Group Head JSMR, Dwimawan Heru mengatakan enam ruas itu adalah Jakarta Outer Ring Road/JORR (E1, E2, E3, W2U, W2S dan Pondok Aren-Bintaro Viaduct-Ulujami), Cikampek-Padalarang (Cipularang), Padalarang-Cileunyi (Padaleunyi), Semarang Seksi A,B,C, Palimanan-Kanci (Palikanci), dan Surabaya-Gempol (Surgem).


Heru menjelaskan penyesuaian tarif baru itu disetujui Menteri PUPR , Basuki Hadimuljono dengan didasarkan pada ketentuan yang berlaku. Penyesuaian tarif untuk enam ruas tol tersebut merupakan penundaan karena Kepmen PUPR ditetapkan sejak 2020.


“Namun, Jasa Marga (JSMR) belum melakukan penyesuaian tarif dengan pertimbangan kondisi pandemi Covid-19 yang masih berlangsung. Saat ini, dengan harapan pada penanganan pandemi Covid-19 melalui program vaksin, kami akan melakukan penyesuaian tarif yang sebenarnya di beberapa ruas tol sudah tertunda berbulan-bulan,” ujar Heru dalam keterangan yang dirilis di Jakarta, Kamis (14/1).


Penyesuaian tarif ini dilakukan sebagai wujud kepastian pengembalian investasi (menjaga kepercayaan investor) sesuai  business plan,  membangun iklim investasi jalan tol yang kondusif, pemenuhan perjanjian pengusahaan jalan tol sebagai suatu kerja sama pemerintah dengan badan usaha, pemenuhan SPM, peningkatan pelayanan hingga mendukung mobilitas logistik.


Sementara itu, Jasamarga Metropolitan Tollroad (JMT) Regional Division Head, Ari Wibowo, menambahkan penyesuaian tarif di beberapa ruas tol tersebut, sebenarnya bersifat reguler atau menyesuaikan besarnya inflasi, seperti JORR , Cipularang dan Padaleunyi yang masuk ke dalam wilayah pengelolaan regional JMT.


“Penyesuaian tarif untuk JORR , Cipularang dan Padaleunyi masih menyesuaikan dengan besaran inflasi. Bahkan di ruas Cipularang dan Padaleunyi juga memberlakukan rasionalisasi tarif, yang merupakan penataan kelompok tarif dari semula 5 kelompok tarif untuk 5 golongan kendaraan menjadi 3 kelompok tarif untuk 5 golongan kendaraan,” kata dia.


Dengan adanya rasionalisasi tarif ini, terdapat kenaikan juga penurunan besaran tarif. Di Cipularang, penurunan besaran tarif berlaku untuk Golongan III yang semula Rp79.500 menjadi Rp71.500, dan Golongan V yang semula Rp119.000 menjadi Rp103.500 atau turun sebesar 13 persen.


Sementara untuk ruas Padaleunyi, penurunan besaran tarif berlaku pada Golongan V yang semula Rp26.000 menjadi Rp23.500 atau turun 10 persen, dan tarif Golongan III tetap atau tidak ada kenaikan.


Di Palikanci terdapat penurunan tarif yang berlaku untuk Golongan III yang semula Rp21.000 menjadi Rp18.000 (14 persen) serta Golongan V yang semula Rp32.000 menjadi Rp30.000 (6 persen).

Yang membedakan, di ruas Surgem, pemberlakuan rasionalisasi tarif dibarengi dengan penambahan biaya investasi untuk relokasi ruas Porong-Gempol sepanjang 9,89 km dengan total investasi sebesar Rp2,85 triliun, yang telah beroperasi sejak Januari 2019.

Check Also

BEI : 40 Persen Calon Emiten Terdiskualifikasi Lantaran Tak Penuhi Syarat

MarketNews.id-Calon emiten yang mencoba peruntungan mengalang dana di pasar modal perlu memastikan, kelangsung usaha perusahaan …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *