Marketnews.id Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), memiliki tugas khusus dari Presiden untuk memfasilitasi pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang merupakan investor terbanyak. Tugas tersebut tampaknya sudah mulai terlihat. Setidaknya. Sepanjang tahun 2020 lalu jumlah pelaku UMKM mendominasi peserta yang mengajukan Nomor Induk Berusaha (NIB) jumlahnya mencapai 81 dari yang mengajukan NIB.
Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). mencatat pengajuan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission (OSS) sepanjang tahun 2020 mencapai 1.519.551 NIB, di mana pengajuan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) mendominasi sebesar 81 persen atau 1.229.417 NIB.
Juru Bicara BKPM Tina Talisa dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu, mengatakan, berdasarkan data tersebut, BKPM akan terus mendorong kemudahan berusaha bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang merupakan investor terbanyak di Indonesia.
“Seperti yang diarahkan oleh Bapak Presiden, BKPM diberi tanggung jawab dalam mengurus investasi di sektor riil (kecuali hulu migas dan jasa keuangan) dan UMKM. Angka 81 persen NIB Mikro Kecil yang diterbitkan oleh BKPM melalui OSS merupakan sebuah sinyal yang sangat positif. Kegigihan para pelaku UMKM menunjukkan bahwa memang merekalah investor pahlawan ekonomi,” katanya.
Tina menuturkan, upaya mendukung kemudahan berusaha bagi UMKM juga sejalan dengan Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja). Dalam pasal 13 pada Bagian Kelima tentang Penyederhanaan Persyaratan Investasi Pada Sektor Tertentu di mana Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memberikan kemudahan, pemberdayaan dan perlindungan bagi koperasi dan UMKM dalam penanaman modal berdasarkan norma, standar, prosedur dan kriteria yang ditetapkan Pemerintah Pusat.
UU Cipta Kerja mengatur perizinan berusaha dengan berbasis risiko, di mana ke depan, usaha dibagi menjadi tiga kategori yaitu risiko rendah, risiko sedang, dan risiko tinggi. Seluruh proses perizinan berusaha akan terpusat secara elektronik melalui Online Single Submission (OSS) untuk memberikan kemudahan, kecepatan, kepastian, dan transparansi bagi pelaku usaha.
“Kita tahu bahwa UU CK ini merupakan terobosan regulasi yang dibuat oleh pemerintah untuk meningkatkan daya saing Indonesia. Di dalamnya juga diatur bagaimana pemerintah memberikan kemudahan, perlindungan, dan penguatan UMKM. Nanti setelah OSS yang baru diterapkan, usaha dengan risiko rendah hanya perlu NIB, tidak perlu izin,” jelas Tina.
Berdasarkan data dari Pusat Komando Operasi dan Pengawalan Investasi (Pusat KOPI) BKPM, selama periode Januari-Desember tahun 2020 tercatat sebanyak 1.670.685 IU (Izin Usaha).
Sementara Izin Operasional/Komersial (IOK) yang diterbitkan mencapai 221.275 IOK. Ada pun pengajuan IOK tersebut didominasi oleh Perdagangan yaitu sebanyak 31.431 IOK, diikuti oleh Kesehatan 21.816 IOK, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) 14.565 IOK, Perhubungan 12.446 IOK, serta Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) 10.689 IOK.