Home / Otoritas / Bursa Efek Indonesia / PPh Bunga Obligasi Final Naik Jadi 10 Persen Per 2021

PPh Bunga Obligasi Final Naik Jadi 10 Persen Per 2021

Marketnews.id Kontrak investasi kolektif semakin beragam dan memunculkan banyak variasi pengelolaan investasi. Pemerintah perlu memberikan perlakuan yang sama atas semua instrumen dengankan meningkat tarif pajak penghasilan (PPh) final dari 5 persen menjadi 10 persen di 2021 mendatang.

Demi mendorong pengembangan reksa dana di Indonesia, pemerintah bakal memungut pajak lebih tinggi bagi wajib pajak reksa dana. Sebelumnya tarif pajak penghasilan (PPh) final atas bunga obligasi yang diperoleh wajib pajak adalah sebesar 5 persen. Mulai tahun 2021 PPh finalnya akan ditingkatkan menjadi 10 persen.


“Penghasilan bunga obligasi yang diterima kontrak investasi kolektif baik dana investasi infrastruktur, dana investasi real estat, dan efek beragun aset yang tercatat pada Otoritas Jasa Keuangan dikenai pajak penghasilan dengan tarif 5 persen hingga tahun 2020, dan 10 persen untuk tahun 2021 dan seterusnya,” demikian seperti dikutip dari laman Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Kamis (24/12).


Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2019 yang mulai berlaku pada 12 Agustus 2019. Pada ketentuan yang berlaku sebelumnya, tarif tersebut hanya berlaku bagi reksadana. Sedangkan kontrak investasi kolektif dikenai tarif yang lebih tinggi yaitu 15 persen.


Pada PP No. 55/2019 yang merupakan perubahan kedua PP No. 16/2009, peningkatan tarif PPh bunga obligasi dari 5 persen menjadi 10 persen juga berlaku kepada wajib pajak dana investasi infrastruktur (DINFRA) dana investasi real estate ( DIRE ), hingga kontrak investasi kolektif efek beragun aset (KIK-EBA).


Wajib pajak DINFRA, DIRE , dan KIK-EBA mendapatkan perlakuan yang sama dengan wajib pajak reksadana untuk mendorong pengembangan pasar keuangan, meningkatkan peran kontrak investasi kolektif dalam menyerap obligasi, dan menciptakan perlakuan yang sama.


“Perkembangan kontrak investasi kolektif telah memunculkan banyak variasi pengelolaan investasi, sehingga diperlukan pemberian perlakuan yang sama (equal treatment) dalam pengenaan PPh atas bunga obligasi terhadap seluruh wajib pajak,” lanjutnya.

Check Also

Astra Dukung Paviliun Indonesia Di World Expo 2025 Osaka

Astra Dukung Paviliun Indonesia di World Expo 2025 Osaka MarketNews.id-Dalam rangka mendukung Indonesia menunjukkan komitmennya …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *