Marketnews.id PT Pertamina (Persero) dan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) kini dapat bernapas lega. Pasalnya, Pemerintah akhirnya mengeluarkan juga kompensasi kepada kedua BUMN ini. Seperti diketahui, kedua perusahaan pelat merah ini sepanjang tahun ini mengalami kerugian signifikan. Pembayaran yang dilakukan pemerintah ini ditujukan untuk menjaga cash flow kedua perusahaan yang menjalankan misi negara.
Pemerintah telah menggelontorkan dana senilai lebih dari Rp90 triliun untuk membayar kompensasi kepada PT Perusahaan Listrik Negara atau PLN (Persero) dan PT Pertamina (Persero).
Hal ini diungkapkan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatawata dalam sebuah diskusi terkait pemberian penyertaan modal negara (PMN) kepada BUMN pada Jumat (20/11/2020).
“Jadi pemerintah telah membayar Rp45,4 triliun untuk PLN dan Rp45 triliun untuk Pertamina,” kata Isa.
Isa menyebut bahwa pembayaran kompensasi dan selisih harga jual eceran bahan bakar minyak (BBM) ditujukan untuk menjaga cashflow dua perusahaan pelat merah tersebut.
Jumlah itu menurutnya juga lebih besar dari PMN yang diberikan kepada sejumlah BUMN selama tahun 2020 yang nilainya hanya Rp45,05 triliun.
“Untuk PLN, tahun ini pemerintah juga memberikan PMN senilai Rp5 triliun,” imbuhnya.
Menurut catatan Redaksi , kompensasi PLN dan Pertamina sempat menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Pemerintah sebenarnya telah menindaklanjuti temuan tersebut dengan implementasi PMK No.229/2019 yang mengatur mekanisme pencairan dan pertanggungjawaban dana kompensasi.
Adapun, nilai kompensasi yang telah dianggarkan pemerintah dalam APBN 2020 senilai Rp91 triliun yang rinciannya Rp45,4 triliun untuk PLN, Pertamina Rp45 triliun, dan sisanya senilai Rp660 miliar untuk PT AKR Corporindo.