Home / Corporate Action / Kegiatan Usaha PT Asuransi Kresna Dibatasi Oleh OJK

Kegiatan Usaha PT Asuransi Kresna Dibatasi Oleh OJK

Marketnews.id PT Asuransi Jiwa Kresna akhirnya mendapat sanksi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dengan dibatasinya kegiatan perseroan dan larangan memasarkan produk K-LITA. Selain itu, perseroan diwajibkan menyelesaikan kewajibannya kepada pemegang polis.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK), akhirnya memberikan sanksi berupa Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) kepada PT Asuransi Jiwa Kresna yang telah melanggar ketentuan mengenai pelaksanaan rekomendasi atas hasil pemeriksaan OJK.


Menurut Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK, Anto Prabowo, sebelumnya OJK telah melakukan pemeriksaan untuk periode 2019 yang dilakukan pada Februari 2020. Pada pemeriksaan tersebut, OJK menemukan sejumlah pelanggaran yang dilakukan Asuransi Jiwa Kresna, khususnya pada produk K- LITA .


Dalam siaran pers yang dirilis OJK di Jakarta, Jumat (14/8), sanksi terhadap Asuransi Jiwa Kresna tersebut ditetapkan melalui surat OJK Nomor S – 342/NB.2/2020 tertanggal 3 Agustus 2020.


Setelah dikenakan sanksi, kata Anto, Asuransi Jiwa Kresna dilarang melakukan kegiatan penutupan pertanggungan baru untuk seluruh lini usaha sejak 3 Agustus 2020 sampai dengan dipenuhinya rekomendasi hasil pemeriksaan OJK.


Dari pelanggaran itu, lanjut Anto, OJK mewajibkan Asuransi Jiwa Kresna untuk membayar klaim yang diajukan oleh pemegang polis. OJK juga memerintahkan untuk menyusun rencana penyehatan keuangan dan komitmen Pemegang Saham Pengendali (PSP) dalam mengatasi masalah, serta rencana pembayaran klaim secara detil.


Pada Februari 2020, untuk mencegah risiko kesulitan pembayaran klaim atas polis jatuh tempo yang lebih besar dan melindungi kepentingan pemegang polis, OJK memerintahkan Asuransi Jiwa Kresna untuk menghentikan produk K- LITA .


“OJK tetap meminta manajemen dan PSP/pengendali Asuransi Jiwa Kresna untuk bertanggung jawab terhadap kewajibannya kepada pemegang polis, karena ini sudah kesepakatan atau pun ikatan perdataan antara Asuransi Jiwa Kresna dengan pemegang polis,” papar Anto.


Dia menambahkan, OJK meminta Asuransi Jiwa Kresna segera menyampaikan rencana penyelesaian kewajiban dengan didukung sumber-sumber dana yang realistis, termasuk dari penambahan modal atau sumber lain yang sah.


Anto mengatakan, OJK juga meminta Asuransi Jiwa Kresna untuk membuka komunikasi yang seluas-luasnya kepada pemegang polis. “OJK dalam waktu dekat akan memfasilitasi mediasi pertemuan manajemen Asuransi Jiwa Kresna dan perwakilan pemegang polis,” ucapnya.

Check Also

Akuntan Ragukan Kelangsungan Usaha BATA, Lantaran Utang Yang Menumpuk

MarketNews.id- Akuntan Publik penelaah laporan keuangan semester I 2024 Sepatu Bata (BATA) mengungkapkan, keraguan kelangsungan …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *