Marketnews.id Tidak ada istilah terlambat untuk menambah ilmu. Seperti inilah kira kira kesepahaman yang dibuat antara penyelenggara perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI). Bentuk kerjasama yang akan dilakukan antara kedua lembaga ini berkaitan dengan fungsi masing masing. Ke depannya. BEI akan memberikan gambaran kepada IKAHI tentang industri pasar modal termasuk didalamnya pemahaman terkait dengan infrastruktur pasar modal.
PT Bursa Efek Indonesia (BEI), PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) dan PT
Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman
(Memorandum of Understanding/MoU) dengan Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI). Penandatanganan
dilakukan pada hari Selasa (25/8) di Double Tree Hotel Jakarta oleh Direktur Utama BEI (Inarno
Djajadi), Direktur Utama KPEI (Sunandar), Direktur Utama KSEI (Uriep Budhi Prasetyo), dan Ketua
Umum IKAHI (Dr. H. Suhadi S.H., M.H.). Meskipun dilakukan secara tatap muka, prosesi
penandatanganan tetap memperhatikan protokol kesehatan sesuai ketentuan pemerintah dalam rangka
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi di Wilayah DKI Jakarta.
Kerja sama antara Self-Regulatory Organizations (SRO) dengan IKAHI bertujuan untuk meningkatkan
pengetahuan tentang industri pasar modal kepada para hakim di seluruh Indonesia, termasuk pemahaman
terkait infrastruktur Pasar Modal, pihak-pihak terkait, mekanisme dan proses transaksi yang terjadi pada
industri pasar modal. Hal ini dilakukan untuk memberikan pengetahuan yang memadai bagi para hakim,
dalam hal menghadapi kasus-kasus yang terkait dengan pasar modal.
Ruang lingkup kerja sama dalam Nota Kesepahaman juga mencakup penyelenggaraan pendidikan terkait
pasar modal. SRO akan memberikan serangkaian pelatihan terkait pengenalan pasar modal dan kasus-
kasus yang pernah terjadi, yang dijadwalkan untuk dilaksanakan pada bulan November 2020 melalui
fasilitas webinar.