Home / Corporate Action / OJK : Restrukturisasi Kredit Sudah Mencapai Rp 695,43 Triliun

OJK : Restrukturisasi Kredit Sudah Mencapai Rp 695,43 Triliun

Marketnews.id Hingga semester pertama tahun ini, perbankan nasional sudah merestrukturisasi kredit sebesar Rp 695,43 triliun. Rinciannya, buat nasabah UMKM sebanyak Rp 307,8 triliun dan Rp 387,52 triliun nasabah non UMKM alias pengusaha besar.

Otoritas jasa Keuangan (OJK) menegaskan, bahwa permintaan restrukturisasi kredit mulai melandai seiring pelonggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB ). Hingga 22 Juni 2020, OJK mencatat restrukturisasi kredit perbankan nasional mencapai Rp 695,43 triliun.


Kepala Eksekutif Pengawasan Perbankan OJK, Heru Kristiyana mengatakan bahwa sampai dengan 22 Juni 2020, OJK mencatat total restrukturisasi kredit yang sudah dilakukan oleh industri perbankan nasional sudah mencapai Rp 695,34 triliun.


“Angka tersebut terbagi untuk UMKM sebanyak Rp 307,8 triliun dan sisanya sekitar Rp 387,52 triliun sektor non- UMKM ,” kata Heru dalam Webinar Tempo bertajuk “Mendorong Pemulihan Ekonomi Melalui Perbankan”, pada Kamis (2/7).


Dengan demikian, Heru mengklaim kebijakan OJK untuk restrukturisasi kredit disambut dengan baik oleh para debitur perbankan. Selain itu, berdasarkan hasil review mingguan atas kebijakan restrukturisasi kredit, permintaan restrukturisasi kredit mulai melandai seiring dengan pelonggaran pembatasan sosial.


“Kalau kita lihat perkembangan di minggu-minggu terakhir ini, kita lihat bahwa permintaan restrukturisasi kredit itu mulai melandai, artinya para debitur sudah mulai percaya diri seiring pelonggaran PSBB ,” ujar Heru.


Heru juga memperingatkan, masyarakat dan para nasabah serta debitur perbankan agar tidak mengajukan restrukturisasi kredit apabila ternyata masih mampu untuk membayar kewajibannya. Pada saat yang sama, Heru juga menegaskan OJK telah meminta agar perbankan berhati-hati dalam memberikan keputusan relaksasi kredit untuk menghindari kemungkinan munculnya moral hazard.


“Kami selalu mengatakan bahwa bagi nasabah yang tidak terdampak jangan ikut ikutan memanfaatkan restrukturisasi kredit ini supaya tidak memberikan dampak yang tidak baik bagi perbankan,” tegas Heru.


Heru menjelaskan bahwa kebijakan restrukturisasi kredit atau relaksasi kredit ini jangka waktunya hanya sampai dengan Maret 2021. Ia mengingatkan jangan sampai nanti perbankan nasional tidak siap apabila kebijakan ini dihentikan.


“Dalam setiap melakukan prudential meeting, kita bilang bahwa relaksasi kredit itu ada jangka waktunya, jadi kalian yang merasa kuat untuk membentuk cadangan mulai pelan-pelan bentuklah cadangan, walaupun dengan restrukturisasi itu kan tidak perlu membentuk cadangan, supaya nanti pada saat kerannya ditutup kita nggak kaget,” jelas Heru.


Heru menambahkan, jika nantinya debitur yang telah direstrukturisasi kredit ini menjadi lancar, maka tidak perlu ada yang dikhawatirkan, dan tidak perlu ada dana cadangan. Sebaliknya, jika ada debitur yang macet, maka setidaknya sudah diantisipasi dengan dana cadangan.


“Tentunya OJK juga nanti pada saatnya akan melakukan post-audit untuk melihat apakah nanti ada penumpang-penumpang gelap di sana yang memanfaatkan kelonggaran aturan kita untuk hal-hal yang tidak benar,” tutup Heru.

Check Also

Budi Gunawan : Presiden Prabowo Perintahkan Aparat Tak Ragu, Tegas Berantas Korupsi

MarketNews.id- Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan berbicara atas nama Presiden …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *