Marketnews.id Pembayaran amortisasi kedua kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset milik PT Garuda Indonesia Tbk tertunda pembayarannya. Akibat, penundaan pembayaran sebesar Rp 360 miliar tersebut, BEI Menghentikan sementara perdagangan EBA Mandiri GIAA01.
PT BEI menghentikan sementara perdagangan Efek Beragun Aset Mandiri GIAA01 Kelas A terhitung mulai sesi pertama perdagangan Senin (27/7/2020).
Lewat pengumuman di laman di BEI Senin (27/7/2020), Otoritas Bursa mengumumkan terdapat penundaan atas pembayaran amortisasi pokok Efek Beragun Aset (EBA) Mandiri GIAA01 – Surat Berharga Hak atas Pendapatan Penjualan Tiket Kelas A (MGIA01).
“Bursa memutuskan untuk melakukan penghentian sementara perdagangan MGIA01 di sistem perdagangan Bursa terhitung sejak sesi pertama perdagangan pada 27 Juli 2020 hingga pengumuman Bursa lebih lanjut,” tulis Manajemen BEI dikutip, Senin (27/7/2020).
Seperti diketahui, PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) melaporkan dana amortisasi kedua EBA Mandiri GIAA01 – Surat Berharga Hak Atas Pendapatan Penjualan Tiket Kelas A belum efektif di rekening KSEI sesuai waktu yang telah ditentukan.
“Bersama ini kami sampaikan bahwa pembayaran amortisasi kepada pemegang EBA melalui pemegang rekening yang seharusnya dilaksanakan pada tanggal 27 Juli 2020 ditunda,” tulis Manajemen KSEI dalam pengumuman yang dikutip, Senin (27/7/2020).
KSEI telah menginformasikan emiten akan melakukan pembayaran amortisasi kedua atas Kontrak Investasi Kolektif (KIK) EBA Mandiri GIAA01 Kelas A sejak awal Juli 2020. Jumlah efek sebelum amortisasi kedua senilai Rp1.440,00 miliar.
Pembayaran amortisasi kedua senilai Rp360 miliar seharusnya dijadwalkan pada 27 Juli 2020. Jumlah efek KIK EBA Mandiri GIAA01 Kelas A setelah pembayaran akan menjadi Rp1.080,00 miliar.
Sebagai catatan, Garuda Indonesia melakukan perjanjian dengan KIK EBA Mandiri GIAA01 untuk menerbitkan surat berharga hak atas pendapatan penjualan tiket penerbangan rute Jeddah dan Madinah berjangka 5 tahun dengan nilai Rp2 triliun pada 22 Juni 2018.
Adapun, surat berharga itu terdiri atas EBA Kelas A senilai Rp1,8 triliun dan EBA Kelas B Rp200 miliar. Kini, pembayaran kedua yang dijadwalkan akan dibayar tanggal 27 Juli belum dilakukan oleh pihak Garuda Indonesia Tbk.