Marketnews.id Banyak kelebihan menjadi perusahaan publik. Selain, perusahaan menjadi transparan. Perusahaan juga mendapat kemudahan akses pembiayaan, serta peduli pada lingkungan tempat nya berusaha.
PT PP (Persero) Tbk (PTPP) mengaku akan merampungkan pekerjaan pada proyek PLTMG Bangkanai Tahap 2 sebesar 140 MW pada September tahun ini. Nilai kontrak proyek milik PT PLN (Persero) ini senilai Rp780 miliar.
Berdasarkan keterbukaan informasi PTPP yang dilansir PT Bursa Efek Indonesia (BEI) di Jakarta, Senin (29/6), proyek milik PLN ini berlokasi di Desa Karendan, Barito Utara, Kalimantan Tengah dan diyakini akan rampung pada September 2020.
“Dalam pembangunan proyek PLTMG ini, perseroan berperan sebagai kontraktor yang akan bertanggung jawab dalam penyelesaian proyek, bekerja sama dengan partner konsorsium Wartsila Finland Oy dan Wartsila Indonesia,” kata Direktur Utama PTPP, Novel Arsyad.
Dia mengatakan, keberhasilan PTPP sebagai kontraktor EPC, maka perseroan optimistis bisa menyelesaikan pekerjaan dengan hasil optimal dan tepat waktu. Pada proyek ini, kata Novel, PTPP memiliki nilai kontrak Rp780 miliar.
Ke depannya, lanjut Novel, proyek PLTMG Bangkanai Tahap 2 berkapasitas 140 MW ini untuk memperkuat dan mengalirkan listrik di Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah.
Sementara itu, perseron juga membantah keluhan petani rumput laut di Pantai Oesina, Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang menyebutkan bahwa budidaya rumput laut tercemar debu pembangunan proyek PLTU Timor 1. Manajemen PTPP mengklaim pengerjaan PLTU tersebut sudah sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI).
Berdasarkan keterbukaan informasi PTPP yang dipublikasikan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) di Jakarta, Senin (29/6), PTPP telah melakukan tanggapan dan menindaklanjuti keluhan para petani. Manajemen perseroan menyebutkan, jarak proyek PLTU Timor 1 dari rumah warga terdekat relatif jauh.
Sementara itu, menurut SVP EPC Division PTPP, Nurlistyo Hadi, lokasi proyek PLTU Timor 1 jauh dari area budidaya rumput laut di Pantai Oesina. “Lokasi tersebut sudah cukup jauh untuk memberikan dampak minimal terhadap area rumput laut. Sehingga, tidak akan terdapat dampak yang cukup besar atau maksimal terhadap pelaksanaan pekerjaan di lapangan,” paparnya.
Terkait dengan aspirasi pengaduan petani rumput laut pada 16 Mei 2020, tim proyek PTPP menemui para petani dan melakukan pengecekan bersama. Proses pemeriksaan juga melibatkan Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional (BKKPN) setempat.
PTPP menyebutkan, perseroan melakukan pemeriksaan bersama warga dan telah tercapai kesepakatan dengan warga. Bersama dengan PT PLN (Persero) selaku pemilik proyek, PTPP mengklaim bahwa proyek Timor 1 sudah menggunakan metode sesuai SNI. Metode yang digunakan adalah metode blasting yang telah melalui perizinan dari pihak berwajib terkait pengadaan bahan peledak, pengiriman, penyimpanan dan proses eksekusi di lapangan.
“Proses sosialisasi terkait blasting pertama sudah dilakukan sejak 29 Februari 2020 kepada warga sekitar dan dilakukan dengan cara mendatangi dari rumah ke rumah. Ini dilakukan untuk memberitahukan rencana aktivitas pekerjaan di lapangan,” ujar Nurlistyo.