Home / Otoritas / Bank Indonesia / Bagi Tugas Antara BI Dan Pemerintah Segera Keluar

Bagi Tugas Antara BI Dan Pemerintah Segera Keluar

Marketnews.id Lagi, hikmah dibalik pendemi covid-19, akan segera terjadi pembagian tugas yang jelas antara Bank Indonesia (BI) dan Pemerintah diwakilkan Kementrian Keuangan. Intinya, pembiaayan yang bersifat publik akan ditanggung oleh Bank Indonesia. Sedangkan non public goods akan ditanggung pemerintah,yang berkaitan dengan penanganan pendemi Covid-19.

Pemerintah dan Bank Indonesia berkomitmen segera merampungkan skema burden sharing terkait pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional setelah mengalami tarik ulur lebih dari satu bulan lamanya.


Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, dari hasil pembicaraan sementara untuk pembiayaan yang sifatnya publik nantinya 100 persen akan ditanggung oleh bank sentral.
Sementara untuk non public goods, nantinya akan ditanggung pemerintah. Dengan demikian, pemerintah mengkalkulasikan 53,9 persen bunga akan ditanggung BI.


“Kami sekarang dengan BI finalisasi perhitungan komponen ini,” kata Menkeu, Senin (29/6/2020).
Seperti diketahui, pembahasan soal burden sharing (pembagian beban) antara pemerintah dengan bank sentral masih terus berjalan bahkan berlangsung alot. Keterlibatan BI diharapkan bisa sangat signifikan mengingat kondisi anggaran pemerintah saat ini sangat cekak.


Seperti diketahui, total kebutuhan pembiayaan bruto APBN 2020 mencapai Rp1.647,1 triliun yang akan digunakan untuk menambal defisit APBN senilai Rp1.039,2 triliun, investasi neto Rp181,2 triliun dan membayar utang jatuh tempo yang nilainya Rp426,6 triliun.


Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Destry Damayanti mengatakan, proses pembicaraan soal burden sharing masih terus berlangsung. BI sebagai otoritas moneter tetap berkomitmen untuk mendorong program pemulihan ekonomi.


Destry juga menyanggah bila dikatakan kecolongan ketika pemerintah menarik dananya dan memilih menempatkan dananya ke bank milik negara. BI, kata Destry, sesuai mandat yang diberikan tidak bisa melakukan intervensi ke sektor riil secara langsung.


“Kami sih tidak melihat itu, karena sebelumnya kami [BI dan pemerintah] sudah membicarakannya,” jelas Destry dalam webinar, beberapa waktu lalu.


Sejumlah pihak, termasuk DPR telah meminta BI supaya berperan cukup besar dalam mendorong pemulihan ekonomi. Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR  Said Abdullah sebelumnya telah mengusulkan dua skema pembagian beban antara otoritas fiskal dan moneter.
 
Pertama, untuk pembiayaan yang bersifat barang publik (public goods), misalnya, Said mengusulkan supaya pemerintah dan BI bisa menggunakan pola atau skema burden sharing, dimana beban pemerintah sebesar 0 persen dan BI sebesar 100 persen.


Kedua, bagi pembiayaan yang bersifat pembiayaan yang bersifat barang non-publik (non-public goods), pemerintah dan BI bisa menggunakan pola atau skema  50 persen dan dan BI sebesar 50 persen.


Burden sharing adalah pembagian beban antara pemerintah, dalam hal ini Kementerian Keuangan, dan Bank Indonesia (BI) dalam rangka pembiayaan penanganan Covid-19 dan pembiayaan pemulihan ekonomi dari dampak Covid-19. 

Check Also

Nusantara Regas Raih Penghargaan Keselamatan Kerja Migas

MarketNews.id-Jamin keandalan operasional dengan mengutamakan aspek keselamatan kerja, PT Nusantara Regas (NR) memperoleh pengakuan dari …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *