Marketnews.id Pendemi Covid-19 memang dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat dan sebagian besar dunia usaha. Termasuk didalam nya adalah pelaku pasar modal. Mulai dari emiten, perusahaan penunjang di pasar modal, seperti perusahaan sekuritas hingga investor.
Self Regulatory Organization (SRO), melalui koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pekan lalu kembali mengucurkan stimulus kepada para pemangku kepentingan pasar modal. Kebijakan itu diharapkan menjaga optimisme pasar meski industri tengah dihadapkan kepada dampak dari pandemi Covid-19.
PT Bursa Efek Indonesia (BEI), memberikan stimulus pemotongan sebesar 50 persen untuk biaya pencatatan awal saham dan atau biaya pencatatan saham tambahan dari perhitungan nilai masing-masing biaya bagi perusahaan tercatat atau calon perusahaan tercatat. Kebijakan itu mulai berlaku sejak 18 Juni 2020 hingga 17 Desember 2020.
Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia (BEI) I Gede Nyoman Yetna Setya mengatakan, stimulus yang diberikan oleh SRO dan OJK kepada para pemangku kepentingan pasar modal merupakan bagian dari kepedulian terhadap kondisi yang tengah dihadapi saat ini.
Kebijakan diharapkan menjaga optimisme pasar terhadap stabilitas pertumbuhan pasar modal dan sektor keuangan nasional.
“BEI dalam hal ini menetapkan kebijakan pemotongan 50 persen dari biaya pencatatan awal saham. Kebijakan ini kami lakukan dalam rangka mendukung perusahaan-perusahaan yang ada di seluruh Indonesia untuk memanfaatkan pendanaan melalui IPO dan menjadi perusahaan tercatat,” paparnya.
Dia mengatakan sejauh ini minat perusahaan untuk IPO masih tinggi. Sampai dengan 22 Juni 2020, tercatat 21 perusahaan yang berencana melakukan pencatatan saham di BEI.
Calon emiten itu tersebar dari berbagai sektor yakni 8 berasal dari sektor trade, service, and investment, 5 berasal dari sektor properti, real estat, dan konstruksi gedung, 8 lainnya merupakan perusahaan yang bergerak di sektor agriculture, basic industry and chemical, finance, serta consumer goods industry.
Selain itu, BEI akan memberikan insentif bagi anggota bursa berupa subsidi biaya per Agustus 2020 mendatang.
Direktur Perdagangan dan Penilaian Anggota Bursa BEI Laksono Widodo mengatakan, pihaknya akan memberikan insentif bagi anggota bursa dalam waktu dekat. Anggota bursa atau AB tersebut mencakup penjamin emisi efek, perantara pedagang efek dan manajemen investasi.
“Kami ada insentif [kepada investor] melalui anggota bursa. Saat ini kami sedang siapkan detilnya karena lebih kompleks prosesnya [dibandingkan dengan insentif kepada emiten],” katanya pada Rabu (24/6/2020).
Laksono melanjutkan, insentif yang diberikan bukan berupa pengurangan biaya transaksi. Adapun insentif itu berupa subsidi biaya data untuk memudahkan operasional di fase kenormalan baru.
“Kami berikan dalam bentuk subsidi biaya data dan komunikasi, bantuan keamanan IT dan biaya lain terkait kemudahan bertransaksi dari luar kantor untuk mendukung the new normal,” imbuhnya.
Menurutnya insentif itu bakal segera diberikan pada Agustus mendatang. Berdasarkan data Bursa Efek Indonesia terdapat 103 anggota bursa yang saat ini tercatat.
Stimulus yang diberikan oelh BEI dan OJK ini, bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi pelaku bursa untuk dapat melakukan Corporate Action sebagai salah satu upaya bisnis khususnya bagi perusahaan untuk meperkuat permodalan dan menjaga likuiditas perusahaan yang terpengaruh dengan kondisi ekonomi di era pandemi saat ini.