Marketnews.id Hampir seluruh aspek kehidupan terdampak dengan Pendemi Covid-19. Bahkan banyak analis memperkirakan, bila tidak dilakukan gerakan antisipatif pertumbuhan ekonomi bisa turun ke titik nadir. Dunia usahapun sudah mulai menjerit, karyawan tidak dapat produktif sementara perusahaan harus tetap membayar gaji karyawannya.
Untuk menghindari kemungkinan terburuk akibat pendemik covid-19, Pemerintah lewat stimulus pajak bakal diperluas kepada sektor pariwisata dan sektor penunjangnya yakni transportasi dan akomodasi serta sektor lain dalam rangka menangkal dampak ekonomi dari Covid-19 bagi dunia usaha.
Hal ini tertuang dalam keterangan resmi dari Kementerian Koordinator Perekonomian, Rabu (1/4/2020).
Pemerintah sebelumnya mengeluarkan stimulus pajak berlandaskan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 23/2020 yang masih terbatas pada sektor manufaktur.
Stimulus PPh 21 DTP diberikan kepada industri yang termasuk 440 klasifikasi lapangan usaha (KLU) terlampir dan WP KITE, sedangkan pembabasan PPh 22 Impor, pengurangan angsuran PPh 25 sebesar 30%, dan restitusi PPN dipercepat diberikan kepada 19 sektor industri dan tercakup dalam 102 KLU terlampir dan WP KITE.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan insentif ini akan diperluas dan tidak hanya terbatas pada 19 sektor industri.
Permintaan juga terus masuk dari sektor transportasi dan serta pariwisata. Ke depan, stimulus pada sektor tersebut juga hendak diakomodir.
“Sektor jasa bagaimana? Lalu sektor produksi bagaimana? Instrumennya apakah PPh Pasal 21, 22, atau 25 atau restitusi PPN ini dirumuskan terus,” ujar Sri Mulyani, Rabu (1/4/2020).
Untuk korporasi secara umum, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 1/2020 menurunkan tarif PPh Badan dari 25% menjadi 22%. Sri Mulyani mengatakan hal ini untuk mengurangi beban korporasi sekaligus mencegah timbulnya PHK.