Marketnews.id Kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah pusat sudah selazim nya diikuti oleh aturan pelaksanaan agar para pelaku dilapangan dapat menerapkan aturan tersebut sesuai harapan banyak pihak. Semalam, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengeluarkan lima peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan kebijakan dampak pendemi Covid-19.
Dalam upaya menjaga stabilitas sistem keuangan dan mendorong bergeraknya roda perekonomian, OJK merilis lagi peraturan terkait penanganan dampak dari mewabahnya virus corona.
Menurut Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK, Anto Prabowo, OJK mengeluarkan lima Peraturan OJK ( POJK ) sebagai tindak lanjut pelaksanaan Perppu No 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.
” POJK ini untuk mendukung upaya menjaga stabilitas sistem keuangan dan mendorong tetap bergeraknya roda perekonomian nasional,” ujar Anto dalam siaran pers OJK yang dirilis di Jakarta, Rabu (22/4) malam.
Adapun lima peraturan yang ditetapkan pada 21 April 2020 tersebut adalah sebagai berikut:
- POJK Nomor 14/POJK.05/2020 tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 Bagi Lembaga Jasa Keuangan Nonbank.
POJK ini merupakan ketentuan lanjutan bagi Industri Keuangan Nonbank ( IKNB ) dalam melakukan kebijakan relaksasi yang sebelumnya disampaikan melalui surat Kepala Eksekutif Pengawasan IKNB kepada pelaku usaha IKNB . POJK COVID-19 IKNB ini antara lain memuat ketentuan mengenai pemberian restrukturisasi pembiayaan bagi debitur yang terkena dampak COVID-19. - POJK Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana Dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.
POJK ini merupakan perubahan dari POJK No. 32/POJK.04/2014 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham ( RUPS ) Perusahaan Terbuka. POJK ini dikeluarkan untuk meningkatkan partisipasi pemegang saham dalam RUPS Perusahaan Terbuka, khususnya dalam pembentukan kuorum kehadiran. Investor bisa memberikan kuasa secara elektronik kepada pihak ketiga untuk mewakili kehadiran dan memberikan suara dalam RUPS . - POJK Nomor 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik.
POJK ini mengatur proses pengambilan keputusan bisnis korporasi yang cepat dan tepat dalam penyelenggaraan RUPS Perusahaan Terbuka melalui media telekonferensi, video konferensi atau sarana media elektronik lain. Perusahaan Terbuka dimungkinkan untuk menyelenggarakan RUPS secara elektronik, sehingga pelaksanaan RUPS dapat dilaksanakan dengan efektif dan efisien. - POJK Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
POJK ini dikeluarkan untuk mendukung amanat dalam Pasal 23 ayat (1) huruf b Perppu No. 1 Tahun 2020 dan merupakan perubahan Peraturan Bapepam dan LK Nomor IX.E.2 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama.
Perubahan peraturan ini diperlukan untuk menyempurnakan definisi dan prosedur Transaksi Material, memperjelas substansi pengaturan dan meningkatkan efektivitas pengaturan dalam rangka peningkatan perlindungan pemegang saham publik dan kualitas keterbukaan informasi dalam Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
Seluruh ketentuan dalam POJK ini berlaku enam bulan setelah diundangkan, kecuali pengaturan yang memberikan pengecualian bagi lembaga jasa keuangan dalam kondisi tertentu dari kewajiban melakukan prinsip keterbukaan di bidang pasar modal berlaku pada saat POJK ini diundangkan. - POJK Nomor 18/POJK.03/2020 tentang Perintah Tertulis Untuk Penanganan Permasalahan Bank.
POJK ini mengamanatkan OJK untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan, khususnya di sektor perbankan di tengah ancaman pelemahan ekonomi sebagai dampak penyebaran pandemik COVID-19.