Marketnews.id Menutup suatu usaha yang telah berjalan cukup lama memang tidak mudah. Apalagi usaha tersebut termasuk padat karya dan juga padat modal. PT Bumi Serpong Damai Tbk, akhirnya dengan berat hati harus mengambil keputusan untuk menghentikan operasional dua hotel yang dikelola oleh anak usahanya.
PT Bumi Serpong Damai Tbk (BSDE) mengumumkan, bahwa anak usahanya, PT Duta Pertiwi Tbk (DUTI) menghentikan operasi dua hotel yang ditangani oleh dua entitas anak perusahaan, yaitu PT Sinarwisata Lestari dan PT Sinarwisata Permai.
Berdasarkan keterbukaan informasi BSDE yang dilansir Bursa Efek Indonesia (BEI) di Jakarta, Selasa (7/4), emiten anggota Indeks Kompas100 ini memiliki saham di DUTI sebanyak 88,56 persen. Sedangkan, Sinarwisata Lestari dan Sinarwisata Permai merupakan entitas anak DUTI yang mengoperasikan Hotel Le Grandeur.
Manajemen BSDE menyampaikan, keputusan menghentikan kegiatan operasional Hotel Le Grandeur Mangga Dua dan Le Grandeur Balikpapan berlaku efektif per hari ini atau 7 April 2020. Penghentian kegiatan operasi kedua hotel ini karena kinerja yang menurun signifikan selama dua tahun terakhir (2018-2019).
Dengan demikian, Sinarwisata Lestari dan Sinarwisata Permai harus melewati tahapan penghentian kegiatan operasi hotel, yakni mengkomunikasikan kepada para pemangku kepentingan dan menyelesaikan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Manajemen BSDE menyampaikan, dampak yang muncul akibat penghentian operasi Hotel Le Grandeur tersebut akan mengurangi penerimaan dividen DUTI. Namun, tidak akan berdampak material terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan dan kelangsungan usaha BSDE dan DUTI secara keseluruhan.
“Sehubungan dengan penghentian kegiatan operasional hotel, maka Sinarwisata Lestari dan Sinarwisata Permai selanjutnya akan mencari alternatif bisnis bisnis baru untuk kelangsungan usaha,” demikian disebutkan Direktur BSDE, Hermawan Wijaya dalam keterbukaan informasi perseroan.