Home / Otoritas / Bursa Efek Indonesia / Otoritas Bursa Terus Pantau Transaksi Perdagangan Agar Tetap Stabil

Otoritas Bursa Terus Pantau Transaksi Perdagangan Agar Tetap Stabil

Marketnews.id Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI), berkomitmen untuk terus mengawal transaksi perdagangan saham di BEI. Tujuannya tidak lain agar perdagangan di BEI teratur, wajar dan efisien serta memberikan layanan pasar modal kepada seluruh stakeholder.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Self-Regulatory Organization (SRO) pasar modal menyatakan akan terus memantau perkembangan bursa dan secara proaktif meninjau serangkaian kebijakan, terkait upaya menjaga pasar modal tetap beroperasi seperti biasa.


“OJK dan SRO pasar modal akan secara proaktif meninjau serangkaian kebijakan yang berlaku untuk menjaga pasar modal Indonesia tetap beroperasi seperti biasa di tengah volatilitas pasar yang dipenuhi ketidakpastian akibat pandemi COVID-19,” demikian disebutkan dalam siaran pers OJK yang dirilis di Jakarta, Senin (23/3).


Selain itu, OJK dan SRO juga berkomitmen untuk mengupayakan keberlangsungan aktivitas perdagangan bursa efek yang teratur, wajar dan efisien serta layanan pasar modal kepada seluruh  stakeholders .

Guna mencapai hal tersebut, OJK bersama SRO telah melaksanakan Business Continuity Management (BCM) untuk menjamin keberlangsungan operasional kegiatan di pasar modal.


Adapun serangkaian aktivitas yang dilakukan OJK dan SRO terkait hal tersebut adalah pembagian area kerja ( split operation ) ke beberapa lokasi kerja, pelaksanaan bekerja dari rumah (WFH), membatasi kegiatan sosialisasi, rapat atau kegiatan lain yang memerlukan interaksi dengan orang banyak, dan memastikan lingkungan kerja yang sehat.


Selain melaksanakan BCM, OJK dan SRO juga telah memberikan sejumlah stimulus kepada  stakeholders  pasar modal dalam upaya menciptakan kepastian hukum dalam menghadapi situasi terkini, yaitu:
Pembelian kembali ( buyback ) saham oleh emiten atau perusahaan publik tanpa terlebih dahulu memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham ( RUPS ) dan jumlah maksimum saham hasil pembelian kembali ( treasury stock ) ditingkatkan dari 10 persen menjadi 20 persen dari modal disetor.


Perpanjangan batas waktu penyampaian Laporan Keuangan Tahunan Tahun Buku 2019, laporan tahunan bagi emiten dan Perusahaan Publik, termasuk Perusahaan Tercatat, yakni selama dua bulan dari batas waktu penyampaian.


Perpanjangan batas waktu penyampaian Laporan Keuangan Interim I Tahun 2020 bagi Perusahaan Tercatat selama dua bulan dari batas waktu penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan BEI. Sehubungan dengan perpanjangan batas waktu tersebut, maka BEI akan menyesuaikan pengenaan notasi khusus “L” pada kode Perusahaan Tercatat.


Perpanjangan batas waktu penyelenggaraan RUPS Tahunan oleh emiten dan Perusahaan Publik selama dua bulan.
Penyelenggaraan RUPS oleh Perusahaan Terbuka dapat dilakukan dengan memanfaatkan fasilitas Electronic Proxy pada sistem E- RUPS .


Perubahan batasan  Autorejection  pada peraturan perdagangan di bursa efek.
Pelarangan transaksi  short selling  bagi semua Anggota Bursa mulai 2 Maret 2020 sampai batas waktu yang ditetapkan OJK.


Pelaksanaan  trading halt  selama 30 menit dalam hal IHSG mengalami penurunan mencapai 5 persen. Dan penyesuaian nilai
 haircut  dan perhitungan risiko ( risk charge ) untuk stimulasi pasar.

Check Also

Akuntan Ragukan Kelangsungan Usaha BATA, Lantaran Utang Yang Menumpuk

MarketNews.id- Akuntan Publik penelaah laporan keuangan semester I 2024 Sepatu Bata (BATA) mengungkapkan, keraguan kelangsungan …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *