Home / Otoritas / Bank Indonesia / Bank Indonesia Sempurnakan Ketentuan DNDF

Bank Indonesia Sempurnakan Ketentuan DNDF

Marketnews.id Bank Indonesia terus melakukan penyempurnaan ketentuan yang meliputi penambahan underlying transaksi DNDF berupa rekening rupiah yang dimiliki pihak asing. Seperti tabungan rekening giro, deposito untuk tujuan investasi atau untuk menampung hasil investasi.

Guna mempercepat pemberlakuan ketentuan penggunaan rekening rupiah dalam negeri (vostro) bagi investor asing sebagai underlying transaksi Domestic Non-Deliverable Forward ( DNDF ), Bank Indonesia menyempurnakan ketentuan yang mengatur tentang DNDF .


Berdasarkan keterangan resmi BI yang diumumkan di Jakarta, Senin (23/3), penyempurnaan ketentuan tersebut dilakukan melalui Peraturan Bank Indonesia No. 22/2/PBI/2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia No. 20/10/PBI/2018 tentang Transaksi DNDF (PBI DNDF ) yang berlaku efektif sejak 19 Maret 2020.


Penyempurnaan ketentuan tersebut meliputi, penambahan underlying transaksi DNDF berupa rekening rupiah yang dimiliki pihak asing, antara lain tabungan, giro, deposito untuk tujuan investasi atau untuk menampung hasil investasi dan/atau untuk tujuan lain.


Penyempurnaan ketentuan PBI itu merupakan bagian dari upaya BI untuk memperkuat bauran kebijakan yang diarahkan untuk mendukung mitigasi risiko penyebaran COVID-19, menjaga stabilitas pasar uang dan sistem keuangan serta mendorong momentum pertumbuhan ekonomi.


Dengan melakukan perluasan jenis underlying transaksi bagi investor asing, maka hal ini dapat memberikan alternatif dalam rangka lindung nilai atas kepemilikan rupiah. “Hal ini dimaksudkan untuk memberikan fleksibilitas bagi investor asing dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian,” demikian pengumuman yang disampaikan BI.

Check Also

Pertamina Santuni Lebih Dari 32 Ribu Penerima Manfaat Ramadhan Senilai Rp 7,7 Miliar

MarketNews.id-Sebagai wujud kepedulian dan berbagi terhadap sesama, PT Pertamina (Persero) maksimalkan bulan Ramadan dengan program …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *