MarketNews.id-Guna efisiensi usaha, PT TBS Energi Utama Tbk (TOBA) bersama anak usaha menandatangani tambahan dokumen jaminan kepada DBS Bank Ltd.
Dokumen tersebut menjamin fasilitas term loan dengan nilai maksimum SGD 345 Juta dan fasilitas revolving SGD 40 juta yang mengacu pada Amendent Restatement dan Restatement Agreement. Sebanyak 13 dokumen jaminan yang ditandatangani dari berbagai entitas anak TOBA.
PT TBS Energi Utama Tbk (TOBA) kembali mengikat aset sejumlah anak usahanya sebagai jaminan atas fasilitas pinjaman SGD385 juta, seiring restrukturisasi pembiayaan yang juga mencakup pengalihan pinjaman internal (novasi) sebesar SGD263,4 juta.
Berdasarkan keterangan TOBA yang diterbitkan 6 Juli 2026, perseroan mengungkapkan bahwa pada 3 Juli 2026 sejumlah entitas anak menandatangani tambahan dokumen jaminan kepada DBS Bank Ltd.
Dokumen tersebut menjamin fasilitas term loan dengan nilai maksimum SGD345 juta dan fasilitas revolving SGD40 juta yang mengacu pada Amendment and Restatement Agreement.
Sebanyak 13 dokumen jaminan ditandatangani berbagai entitas anak TOBA, meliputi Asia Medical Enviro Services Pte Ltd ( AMES ), Cora Environment Group Pte Ltd (CEG) d/h Sembcorp Environment Pte Ltd, Cora Environment Pte Ltd (CE) d/h SembWaste Pte Ltd, dan Cora Environment Services Pte Ltd (CES) d/h Sembcorp Enviro Services Pte Ltd.
Selanjutnya, SBT Invest Pte Ltd (SBT Invest), SBT Investment 1 Pte Ltd (SBT 1), SBT Investment 2 Pte Ltd (SBT 2), PT Solusi Bersih TBS (PT SBT) dan Taonga Holdings Pte Ltd (Taonga).
Manajemen TOBA menyampaikan, dokumen tersebut meliputi berbagai bentuk jaminan, mulai dari debenture, account charge, mortgage hingga pengikatan saham serta pinjaman pemegang saham.
Manajemen juga mengungkapkan risiko yang mungkin timbul apabila penjaminan harus dilaksanakan adalah risiko likuiditas pada para pemberi jaminan.
Pada saat yang sama, TOBA melakukan novasi atas pinjaman internal (intercompany loan) sebesar SGD263,4 juta. Transaksi yang ditandatangani pada 3 Juli 2026 tersebut mengalihkan posisi pemberi pinjaman dari CEG kepada SBT Invest, sedangkan SBT 2 tetap menjadi pihak peminjam.
Lebih lanjut manajemen TOBA menyebutkan, transaksi tersebut merupakan transaksi material, namun tidak memerlukan pendapat kewajaran maupun persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham ( RUPS ), karena dilakukan antara perusahaan-perusahaan terkendali yang sedikitnya 99 persen saham dimiliki TOBA.
Selain novasi pinjaman, TOBA juga merombak struktur pembiayaan melalui penyesuaian Amendment and Restatement Intercreditor Agreement pada 3 Juli 2026, serta penandatanganan sejumlah hedging agreements pada 2-3 Juli 2026 sebagai transaksi lindung nilai atas fasilitas pembiayaan tersebut.
Manajemen perseroan menegaskan, seluruh transaksi itu merupakan satu rangkaian yang tidak dapat dipisahkan dari Amendment and Restatement Agreement.
Lebih lanjut manajemen TOBA mengungkapkan, perubahan Intercreditor Agreement, hedging agreements dan dokumen jaminan merupakan transaksi afiliasi, karena ada kesamaan pejabat, yakni Judy Lee yang menjabat sebagai Komisaris Independen TOBA sekaligus Direktur Independen pada DBS Bank Ltd.
Manajemen menambahkan, rangkaian transaksi tersebut sebagai bagian dari strategi mengoptimalkan struktur pembiayaan anak usaha, agar memperoleh biaya pendanaan yang lebih efisien, jangka waktu pembiayaan yang lebih baik dan memiliki fleksibilitas dalam pengelolaan kewajiban keuangan.
MarketNews.id Media Investasi dan Pasar Modal