Marketnews.id Bisnis perbankan memang bisnis padat modal. Jadi tidak heran bila perbankan dari waktu ke waktu harus meningkatkan permodalannya. Untuk meningkatkan permodalan, banyak caranya. Menerbitkan obligasi subordinasi merupakan salah satu cara agar bank dapat terus berkembang.
Seperti diketahui, Bank bjb Tbk (BJBR) menandatangani perjanjian kerja sama terkait Penawaran Umum Berkelanjutan II (PUB II) Obligasi Subordinasi tahap I bank bjb senilai Rp500 miliar.
PUB II tersebut ditandatangani oleh Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko bank bjb, Nia Kania dan Direktur Konsumer dan Ritel bank bjb Suartini di Menara Taspen, Jakarta pada tanggal 12 Februari 2020.
Menurut Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko bank bjb Nia Kania, jumlah pokok obligasi yang diterbitkan adalah sebesar Rp500 miliar, yang terdiri dari dua seri. Yaitu seri A dan seri B.
Adapun rincian emisi PUB II Obligasi Subordinasi Tahap I bank bjb yang diterbitkan adalah sebagai berikut: Pertama, jumlah obligasi seri A yang ditawarkan sebesar Rp132 miliar dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,60 persen per tahun. Berjangka waktu lima tahun.
Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat tanggal jatuh tempo. Kedua, jumlah obligasi seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp368 miliar,dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,35 persen per tahun, berjangka waktu tujuh tahun. Pembayaran obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat tanggal jatuh tempo.
Direktur Konsumer dan Ritel bank bjb Suartini menambahkan, dana dari hasil obligasi ini akan digunakan untuk penguatan struktur permodalan untuk ekspansi kredit sesuai dengan informasi pada prospektus penerbitan PUB II tersebut.
Dalam aksi korporasi ini, bank bjb menunjuk empat perusahaan penjamin pelaksana emisi efek (underwriter), yaitu PT Mandiri Sekuritas, PT CIMB Niaga Sekuritas, PT RHB Sekuritas Indonesia, dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk. Selain itu, PT Bank Mega Tbk ditunjuk sebagai Wali Amanat dalam penerbitan instrumen tersebut.