Home / Otoritas / Bursa Efek Indonesia / Harga Saham Anjlok Sampai 71,8% Manajemen PADI Kasih Penjelasan

Harga Saham Anjlok Sampai 71,8% Manajemen PADI Kasih Penjelasan

Marketnews.id Persepsi pasar atas kinerja suatu perusahaan bermacam macam. Tapi yang pasti persepsi muncul dari fakta yang terlihat oleh publik. Akibat dari persepsi yang simpang siur, harga suatu saham sangat rentan terpengaruh.

Seperti diketahui, Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan perdagangan saham  PT Minna Padi Investama Sekuritas (PADI). Suspensi ini dilakukan karena terjadi penurunan harga kumulatif yang signifikan pada saham PADI.

Penghentian sementara perdagangan saham PADI ini dilakukan di pasar reguler dan pasar tunai. Tujuannya adalah untuk memberikan waktu yang memadai bagi pelaku pasar untuk mempertimbangkan secara matang berdasarkan informasi yang ada dalam setiap pengambilan keputusan investasi di saham PADI.

Sebelumnya, harga saham PADI merosot 34,78% ke Rp 75 per saham dari harga penutupan perdagangan hari sebelumnya pada Rp 115 per saham. Ini adalah harga terendah saham PADI sejak 15 Juni 2012. Harga saham PADI sudah turun 71,80% sejak awal tahun ini atau hanya dalam tiga pekan.

Pada 17 Januari lalu, BEI juga sudah memasukkan saham PADI dalam kategori unusual market activity (UMA) karena penurunan harga saham PADI yang ada di luar kebiasaan.

Direktur Utama PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk Djoko Joelijanto menegaskan, perusahaan tidak memiliki keterkaitan dengan pembubaran enam produk reksadana manager investasi Minna Padi Aset Manajemen (MPAM).

Djoko menjelaskan bahwa PADI hanya memiliki saham MPAM sebesar 18,87% atau sebagai pemegang saham minoritas. 

Hingga saat ini, ia belum mendapat informasi lebih lanjut terkait pembubaran enam produk reksadana tersebut.

“Kami berbeda manajemen dengan MPAM, jadi tidak ikut campur terkait reksadana. Sedangkan terkait pembubaran reksadana sudah sejauh mana, tanya ke direksi MPAM,” ujarnya dalam Public Expose Incidental di Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (29/1).

Ia menambahkan, pihaknya belum dapat menghitung kerugian dari perkara tersebut lantaran prosesnya belum selesai. Yang jelas, kasus pembubaran produk reksadana itu tak berdampak signifikan untuk keuangan PADI.

Sebagai informasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelumnya telah membubarkan enam produk reksadana yang dikelola oleh manager investasi Minna Padi Aset Manajemen (MPAM). Total nilai dana kelolaan enam reksadana Minna Padi mencapai sekitar Rp 6 triliun. 

Keenam produk Minna Padi meliputi Reksadana Minna Padi Pringgodani Saham, Reksadana Minna Padi Pasopati Saham, Reksadana Syariah Minna Padi Amanah Saham Syariah, Reksadana Minna Padi Property Plus, Reksadana Padi Keraton II, dan Reksadana Minna Padi Hastinaputra Saham.

Check Also

Pertamina Santuni Lebih Dari 32 Ribu Penerima Manfaat Ramadhan Senilai Rp 7,7 Miliar

MarketNews.id-Sebagai wujud kepedulian dan berbagi terhadap sesama, PT Pertamina (Persero) maksimalkan bulan Ramadan dengan program …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *