Marketnews.id Siapa pemilik dan pengelola baru Bank Muamalat hingga kini masih misterius. Beberapa calon investor baru terus keluar masuk, tapi belum ada yang disetujui oleh otoritas.
Sementara disisi lain, kinerja Bank syariah pertama ini terus menurun sejalan dengan belum berhasilnya manajemen menarik kembali investasi yang sudah terlanjur keluar. Bahkan tidak sedikit pihak yang pesimistis kalau bank ini bisa diselamatkan.
Disisi lain, Pemerintah mau para pemangku kepentingan masih berharap bank syariah pertama dan tertua ini diselamatkan. Buat pihak yang pesimistis, sudah pasang kuda kuda agar Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) untuk bertindak siaga. Haruskah LPS berstatus siaga satu menunggu keputusan tentang Bank Muamalat.
LPS, masih belum melakukan langkah apa pun terkait dengan penyelamatan PT Bank Muamalat Indonesia Tbk.
Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah menyampaikan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan, LPS hanya dapat melakukan kegiatan penyelamatan atau likuidasi setelah mendapat pernyataan gagal dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Kami belum bisa kasih jawaban secara detail, tetapi kami belum menerima pernyataan apa pun dari pihak otoritas [OJK],” katanya dalam konferensi pers LPS, Selasa (19/11/2019).
Meski demikian, Halim menjelaskan skema penyelamatan bank terbagi menjadi dua, yakni penyelamatan bank sistemik atau bank nonsistemik.
Bagi bank sistemik, langkah penyelamatan atau likuidasinya mesti melalui persetujuan dari Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).
Untuk bank yang tergololong nonsistemik, otoritas sudah dapat langsung menyerahkan bank gagal secara langsung kepada LPS.
Dia menyampaikan, ketika sebuah bank masuk dalam kategori gagal, LPS baru dapat melakukan perhitungan, antara likuidasi atau diselamatkan.
Likuidasi, artinya LPS akan membayar simpanan di bank tersebut. “Tapi itu juga tidak semuanya, hanya simpanan beserta bunga tanggungan LPS, plus hanya tabungan di bawah Rp2 miliar, plus hanya nasabah yang baik. Di luar itu, simpanannya dibayar setelah aset-aset bank terjual,” paparnya.
Sementara itu, untuk skema penyelamatan, LPS akan membuat sebuah bridge bank dan memisahkan aset bagus dan aset baik, yang skema ini mirip dengan penyelamatan Bank Century. “Jadi kalau dikirim ke LPS, kami juga melakukan perhitungan dengan opsi-opsi yang ada,” katanya.
Sementara itu, Kepala Eksekutif Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Fauzi Ichsan memaparkan total aset LPS per Oktober 2019 berada pada Rp119 triliun yang terdiri dari dana investasi, aset tetap dan aset lainnya.
Pendapatan pada Oktober 2019 adalah Rp18,4 triliun, naik tipis dari periode sama tahun lalu. Komposisi ini terdiri dari pendapatan kredit dan pendapatan investasi. “Sepanjang tahun ini, LPS telah melikuidasi 9 BPR naik dari tahun lalu yang hanya 7 BPR,” jelasnya.