Home / Otoritas / Bursa Efek Indonesia / Benarkah Pasar Modal Indonesia Dikuasai “Bandar”

Benarkah Pasar Modal Indonesia Dikuasai “Bandar”

Marketnews.id Pasar adalah tempat berkumpul dan bertransaksi nya pemilik dan pembeli. Transaksi yang terjadi dipasar ini di awasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan difasilitasi oleh penyelenggara perdagangan Bursa Efek Indonesia (BEI). Fungsi pengawas dan fasilitator menjaga agar terjadi transaksi yang fair dan transparan.

Belakangan ini khususnya dalam beberapa bulan terakhir ini, volume dan nilai transaksi di lantai bursa terus mengalami penurunan yang drastis. Bila tahun 2018 rata rata nilai transaksi harian mencapai Rp8 triliun, tahun ini diperkirakan menurun hingga separonya menjadi sekitar Rp4 triliun. Situasi ini tentu menghawatirkan, apalagi investor yang melakukan transaksi semakin berkurang jumlahnya. Lebih mirisnya lagi, di pasar Reksadana sepertiga dari Reksadana yang diperdagangkan dikuasai oleh investor tunggal.

Dari catatan OJK, terdapat 68 reksadana investor tunggal dengan portofolio investasi tunggal. Dari jumlah itu total dana kelolaan mencapai Rp9,44 triliun. Kemudian ada juga 689 reksadana yang dimiliki investor tunggal dengan nilai dana kelolaan sebesar Rp190,82 triliun. Menurutnya jumlah ini mencapai sepertiga dari jumlah reksadana yang diperdagangkan.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih belum mengubah status penghentian transaksi efek baru untuk pembelian reksadana yang dimiliki oleh investor tunggal. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi dampak negatif yang bisa saja timbul dari transaksi yang terjadi.
Direktur Pengelolaan Investasi OJK, Sujanto, mengatakan bahwa saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman dari fenomena transaksi tunggal ini. Untuk sementara memang belum dapat diketahui apakah transaksi pembelian Reksadana oleh investor tunggal ini ada aturan yang dilanggar atau tidak. Untuk itu pihaknya masih melakukan pengkajian secara intensif.


“Itu (penghentian transaksi) masih proses pengkajian, belum kelihatan hasilnya, saat ini kajiannya masih di OJK. Nanti akan kita diskusikan dengan teman – temen pelaku dan yang lainnya,” kata Sujanto usai menghadiri seminar Indonesia ETF Conference 2019 di Ritz Carlton, Jakarta, Rabu (20/11).
Sebelumnya, Fakhri Hilmi selaku Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal 2 OJK mengatakan pihaknya belum bisa melakukan tindakan lebih lanjut dari transaksi pembelian Reksadana yang dimiliki oleh investor tunggal. Sebab perlu ada pendalaman lebih lanjut terkait hal ini untuk meminimalisir risiko yang bisa saja terjadi dikemudian hari.
Dijelaskannya, dari fenomena ini, OJK memang belum dapat mengatakan bahwa ada hal negatif atau positifnya. Perlu pendalaman lebih lanjut paling tidak hingga akhir tahun ini. Setelah kajian tersebut selesai, Fakhri menjelaskan akan segera mengumumkan langkah lanjut dari OJK. Bahkan jika diperlukan akan diterbitkan aturan baru agar kedepannya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dari adanya investor tunggal.
Dari catatan OJK, terdapat 68 reksadana investor tunggal dengan portofolio investasi tunggal. Dari jumlah itu total dana kelolaan mencapai Rp9,44 triliun. Kemudian ada juga 689 reksadana yang dimiliki investor tunggal dengan nilai dana kelolaan sebesar Rp190,82 triliun. Menurutnya jumlah ini mencapai sepertiga dari jumlah reksadana yang diperdagangkan.
“Eskposurenya sudah mencapai sepertiga jumlahnya. Jadi cukup besar. tapi sekali lagi itu positif atau negatif kita nggak lihat. Ini masih early bahwa ada data yang kita lihat cukup menarik untuk didalami,” kata Fakhri.

Check Also

Astra Dukung Paviliun Indonesia Di World Expo 2025 Osaka

Astra Dukung Paviliun Indonesia di World Expo 2025 Osaka MarketNews.id-Dalam rangka mendukung Indonesia menunjukkan komitmennya …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *