Marketnews.id Pemerintah akan mengeluarkan peraturan yang berkaitan pengguna dana dari APBN atau APBD guna penanganan Covid-19. Sementara dilapangan sudah di rilis sebanyak 97 pasien positif Covid-19 bahkan salah seorang Menteri terkena virus Corona ini.
Belum lagi korban yang saat ini sedang diobservasi yang tentunya pihak rumah sakit memerlukan biaya. Sementara Pemerintah baru menyiapkan agar dana dari pusat segera turun ke daerah atau rumah sakit.
Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri akan mengeluarkan aturan yang memudahkan setiap daerah untuk menggunakan anggaran yang tersedia, untuk menangani penyebaran virus corona.
“Ibu Menteri Keuangan [Sri Mulyani] hari ini akan mengeluarkan peraturan, dan juga Menteri Dalam Negeri, sehingga memudahkan kepala daerah menggunakan dana yang bersumber dari APBN, APBD, untuk penangan Covid-19,” kata Kepala BNPB Doni Monardo di Graha BNPB, Jakarta, Sabtu (14/3/2020).
Hal tersebut menyusul kebijakan pemerintah Indonesia menetapkan virus corona sebagai bencana nasional non-alam. Hingga saat ini setidaknya virus tersebut telah menginfeksi 8 kota di tanah air.
Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, siap menggelontorkan APBN untuk mengontrol penyebaran Covid-19. Alokasi anggaran berdasarkan kalkulasi dari kementerian terkait.
“Kami perkirakan [anggaran] mencapai mendekati Rp1 triliun, dan kami sudah menyediakan untuk Kementerian Kesehatan,” ucapnya di Jakarta, Jumat (13/3/2020).
Alokasi dana tersebut akan digunakan untuk kebutuhan logistik, sarana dan pra sarana, dukungan instansi kesehatan, dan tes laboratorium.
Anggaran ini juga termasuk dana untuk mendukung kebutuhan tracing atas suspect atau pasien yang sudah dikonfirmasi terinfeksi, koordinasi pemerintah pusat dan daerah dalam menangani infeksi COVID-19, serta pengadaan disinfektan untuk sarana dan prasarana transportasi publik serta pusat ekonomi seperti pasar.
Sementara itu secara total, Indonesia melaporkan 96 kasus positif Covid-19. Sebanyak 27 di antaranya merupakan pasien baru yang tercatat per hari ini, Sabtu (14/3/2020).
Dengan demikian jumlah pasien virus corona tumbuh signifikan. Dalam dua hari terakhir, kasus positif melonjak hingga lebih dari dua kali lipat, atau dari 34 kasus menjadi 96 kasus.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pelebaran defisit anggaran hingga 2,5 persen terhadap PDB sudah sesuai dengan kondisi perkembangan terkini, yakni dalam kaitan mitigasi wabah virus corona (COVID-19).
“Kita meneliti semua kemungkinan, termasuk defisit bisa 2,5 persen,” kata Sri Mulyani dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (13/3).
Sri Mulyani mengatakan peningkatan defisit anggaran hingga 0,8 persen terhadap PDB dari target awal 1,76 persen terhadap PDB ini merupakan mitigasi dari penyebaran COVID-19.
Dengan perkiraan ini maka defisit anggaran akan melebar hingga Rp432 triliun sehingga berpotensi menambah pembiayaan.
Meski demikian, tambah dia, kebijakan untuk mendorong belanja dan menjaga daya beli masyarakat itu telah mempertimbangkan kondisi penanganan virus corona di China, AS dan Eropa.
“Kita lakukan semua skenario untuk antisipasi dan sisi pembiayaan kalau defisit meningkat. Kita akan amankan pembiayaan secara baik dan reasonable,” katanya.
Sri Mulyani memastikan pemerintah bisa saja menerbitkan kebijakan tambahan stimulus lainnya agar ketahanan ekonomi domestik dapat meningkat.
Kemungkinan itu sangat besar mengingat skenario lunak saat ini sudah lewat karena perekonomian China diperkirakan akan mengalami resesi selama dua kuartal.
“Situasi pandemik memberikan risiko besar, kita terus merespon, dan ini bukan pengumuman kebijakan yang terakhir, karena perkembangan dan situasi masih sangat dinamis,” ujarnya.
Sebelumnya, pemerintah mengumumkan paket kebijakan jilid kedua berupa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah senilai Rp8,6 triliun bagi industri pengolahan selama enam bulan.
Pemerintah juga menunda pungutan PPh Pasal 22 Impor untuk 19 industri pengolahan periode April-September dengan perkiraan penundaan Rp8,15 triliun.
Selain itu, terdapat relaksasi berupa penundaan PPh Pasal 25 sebesar 30 persen untuk 19 industri pengolahan periode April-September dengan perkiraan pengurangan Rp4,2 triliun.
Pemerintah juga mengeluarkan stimulus fiskal berupa relaksasi pemberian restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi 19 industri pengolahan dengan besaran Rp1,97 triliun.
Dalam kesempatan ini, pemerintah juga merumuskan stimulus nonfiskal berupa penyederhanaan atau pengurangan barang larangan terbatas ekspor maupun impor untuk memperlancar arus barang.
Stimulus nonfiskal lainnya adalah percepatan proses ekspor impor untuk reputable trader atau pengusaha bereputasi serta memperbaiki National Logistic Ecosystem.