Home / Corporate Action / Ini Keringanan Buat Debitur Terpapar Covid-19

Ini Keringanan Buat Debitur Terpapar Covid-19

Marketnews.id Dampak dari pendemi Covid-19 memang luas baik dari sosial apalagi ekonomi. Salah satu pihak yang paling rentan dari sisi ekonomi adalah masyarakat yang tidak memiliki penghasilan tetap. Kehidupan mereka sangat bergantung dari aktifitas harian.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK), telah mengeluarkan sejumlah aturan yang menjadi landasan hukum bagi perusahaan pembiayaan melakukan restrukturisasi angsuran dengan jangka waktu maksimal setahun atau 12 bulan ke depan. Apa saja syaratnya?

Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo menjelaskan, pelaksanaan program restrukturisasi kredit ini, diprioritaskan untuk nasabah yang memiliki itikad baik dan terdampak kemampuan ekonominya akibat penyebaran virus covid-19.

“Ada beberapa hal penting yang wajib diketahui nasabah, pertama nasabah wajib mengajukan permohonan restrukturisasi dengan melengkapi data yang diminta oleh leasing yang dapat disampaikan secara online baik melalui  email maupun website yang ditetapkan oleh leasing tanpa harus datang bertatap muka,” ujar Anto dalam keterangan tertulis, Rabu (25/3/2020).

Permohonan tidak serta merta akan disetujui. Perusahaan pembiayaan terlebih dahulu melakukan assesment atau penilaian menyeluruh. Faktor yang dipertimbangkan meliputi apakah nasabah tersebut termasuk yang terdampak langsung atau tidak langsung dengan penyebaran virus covid-19, historis pembayaran pokok dan bunga, serta kejelasan penguasaan kendaraan saat ini.

Kemudian, leasing memberikan keputusan berdasarkan profil nasabah. Keputusan ini mencakup pola restrukturisasi ataupun model perpanjangan waktu kredit. Jumlah yang dapat direstrukturisasi yakni disesuaikan dengan kemampuan pembayaran cicilan yang nilainya melalui penilaian antara debitur dengan leasing.

“Hal ini tentu memperhatikan pendapatan nasabah yang terdampak akibat covid-19. Informasi persetujuan restrukturisasi dari leasing disampaikan secara online atau via website leasing yang terkait,” ujarnya.

Dia juga mengingatkan, program restrukturisasi kredit ini mensyaratkan itikad baik dari nasabah. Artinya, nasabah harus berkomunikasi secara online atau surat elektronik tanpa tatap muka langsung dengan leasing atau perusahaan pembiayaan, untuk menyampaikan permasalahan dan keberadaan kendaraan yang menjadi obyek leasing.

Sebelumnya Presiden Jokowi telah mengantongi kesepakatan dari Otoritas Jasa Keuangan untuk memberikan relaksasi kredit kepada sektor usaha mikro, kecil, dan menengah.

Debitur dengan nilai pembiayaan kurang dari Rp10 miliar untuk tujuan usaha akan diberikan penurunan bunga dan penundaan cicilan sampai satu tahun.

“Baik itu kredit yang diberikan perbankan maupun industri keuangan non bank, asalkan gunakan untuk usaha,” kata Jokowi, Selasa (24/3/2020).

Check Also

BEI Pertanyakan Alasan DEWA Tetapkan Harga Private Placement Rp65 Per Saham

MarketNews.id-Bursa Efek Indonesia (BEI), menelisik penetapan harga pelaksanaan Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *