Marketnews.id Pemerintah terus berupaya meningkatkan keterjangkauan kebutuhan rumah dengan menyiapkan Berbagai kebijakan dan program kemudahan atau bantuan pembiayaan perumahan kepada MBR.(Masyarakat Berpenghasilan Rendah).
Pemerintah mengalokasikan anggaran untuk program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan ( FLPP ) atau subsidi perumahan untuk tahun 2020 sebesar Rp11 triliun.
Dana tersebut diharapkan mampu mensubsidi sebanyak 102.500 unit rumah yang diperuntukkan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
“Selain itu ada alokasi untuk Subsidi Selisih Bunga (SSB) sebesar Rp3,8 Miliar yang akan digunakan untuk pembayaran akad tahun-tahun sebelumnya, kemudian ada Subsidi Bantuan Uang Muka ( SBUM ) sebesar Rp600 Miliar untuk memfasilitasi 150.000 unit rumah,” jelas Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan, Eko D Heripoerwanto di Jakarta, Kamis (26/12).
Sedangkan untuk subsidi berupa Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT), tahun 2020 dialokasikan sebesar Rp13,4 miliar untuk memfasilitasi 312 unit rumah.
“Target itu bisa saja ditingkatkan sesuai dengan kemampuan pasar hingga maksimal kurang lebih sebanyak 50.000 unit. Hal ini dikarenakan BP2BT berasal dari Pinjaman Hibah Luar Negeri ( PHLN ) yang kenaikan target output dan anggaran tidak memerlukan persetujuan DPR,” tuturnya.
Sebagai informasi, Berdasarkan status 23 Desember 2019, saat ini terdapat 19 Asosiasi Pengembang Perumahan serta 13.618 Pengembang Perumahan yang telah terdaftar di dalam Pengelolaan Sistem Informasi Registrasi Pengembang (SIRENG).
SIRENG merupakan cikal bakal penerapan akreditasi dan registrasi asosiasi pengembang perumahan serta sertifikasi dan registrasi pengembang perumahan (ARSAP4) sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 24/PRT/M/2018. Dalam aturan tersebut seluruh pengembang harus terakreditasi dan teregistrasi dan seluruh asosiasi pengembang harus tersertifikasi dan teregistrasi.
Seperti diketahui, Pemerintah masih mempunyai sejumlah ‘pekerjaan rumah’ di sektor perumahan yang belum terselesaikan, yakni jumlah penghuni rumah kumuh dan pasangan muda tak memiliki hunian yang jumlahnya mencapai 11 juta kepala keluarga (KK).
Menurut Eko D Heripoerwanto, mengakui kebijakan dan program bantuan pembiayaan perumahan yang ada belum mampu menyelesaikan tantangan tingginya kebutuhan rumah untuk masyarakat berpenghasilam rendah (MBR), serta keterjangkauan daya beli MBR terhadap rumah subsidi yang masih rendah.
“Sepanjang tahun 2015-2018, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat telah menyalurkan bantuan FLPP sebanyak 216.660 unit dan bantuan SSB sebanyak 558.848 unit. Pada 2019, per 23 Desember 2019, penyaluran bantuan FLPP sebanyak 77.564 unit dan bantuan SSB sebanyak 99.907 unit,” jelasnya.