MarketNews.id– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memastikan masih akan memanggil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Tbk.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik 2/11/2026) mengatakan tim penyidik saat ini tengah mengevaluasi sekaligus mengatur strategi pemanggilan agar proses penanganan perkara tidak berlarut-larut.
“Tidak ada hambatan, hanya tim memang lagi rumuskan (strategi) agar tidak berlarut-larut ke penanganan perkaranya,” kata Taufik.
KPK menegaskan tidak ada hambatan untuk kembali memanggil Nusron setelah dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.
Taufik mengatakan penyidik masih melakukan evaluasi untuk menentukan langkah selanjutnya terkait pemanggilan Nusron.
“Iya ini sedang dievaluasi oleh tim terkait rencana pemanggilan yang bersangkutan, nanti kalau tim sudah mengajukan surat panggilan akan di-update ya,” ujar dia.
Berdasarkan catatan pemeriksaan, Nusron Wahid sebelumnya telah dua kali dipanggil KPK untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam perkara tersebut.
Panggilan pertama dijadwalkan pada 7 Oktober 2026. Namun, Nusron tidak hadir dengan alasan memiliki agenda internal di Kementerian ATR/BPN.
KPK kemudian kembali menjadwalkan pemeriksaan pada 15 Oktober 2026.
Nusron lagi-lagi tidak memenuhi panggilan karena disebut sedang menjalani perjalanan dinas ke Malaysia.
Keterangan Nusron dinilai masih diperlukan penyidik untuk membantu memperjelas konstruksi perkara yang sedang ditangani.
Meski telah dua kali tidak hadir, hingga kini Nusron Wahid masih berstatus saksi dalam perkara tersebut.
KPK sebelumnya juga menjelaskan bahwa pencegahan ke luar negeri hanya dapat dilakukan terhadap tersangka berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Kasus dugaan korupsi ini berkaitan dengan pengurusan HGB PT Summarecon di Kabupaten Bogor serta penerimaan lain di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka pada September 2026.
Mereka antara lain Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, Direktur Utama PT Summarecon Agung Adrianto Pitojo Adhi, serta Rizal Pahlefi selaku pihak swasta atau perantara.
Empat tersangka lainnya yakni Erwin, Arif Sugiyanto, Muhammad Fakhry, dan Fahd El Fouz. Sejumlah tersangka tersebut disebut KPK sebagai orang yang diduga merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid.
Dalam konstruksi perkara, KPK menduga Adrianto melalui Rizal memberikan uang sebesar Rp1,5 miliar kepada Erwin dan Sontang untuk membuka blokir sertifikat HGB milik Summarecon di Kabupaten Bogor.
KPK juga mendalami dugaan penerimaan lain yang nilainya mencapai miliaran rupiah dan diduga mengalir kepada Lampri serta sejumlah pihak yang disebut sebagai orang kepercayaan Nusron.***
MarketNews.id Media Investasi dan Pasar Modal