MarketNews.id-Harga saham minimum perusahaan tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) kini semakin murah. Bila selama ini minimal harga yang dapat diperdagangkan sebesar Rp50 per saham, kini batasan tersebut akan diganti diharga Rp1 per saham.
Kalau sebelumnya ada istilah harga satu lembar saham senilai harga permen, satuan harga terendah. Kini harga selembar saham akan lebih murah lagi yakni Rp1 per saham.
Positifnya, harga saham yang begitu murah kini masih bisa diperdagangkan di bursa dan siapapun semakin bisa membeli saham dengan harga murah.
Bursa Efek Indonesia (BEI), belum bisa memastikan rencana penerapan penghapusan batas minimum harga saham Rp50 per lembar pada 7 September 2026, yang akan memungkinkan saham-saham pada papan tertentu diperdagangkan hingga Rp1 per saham.
Saat ini harga saham minimum Rp1 sudah berlaku pada Papan Akselerasi dan Papan Pemantauan Khusus, sedangkan saham yang tercatat di Papan Utama, Papan Pengembangan dan Papan Ekonomi Baru masih menggunakan batas minimum Rp50 per lembar.
Sebagai contoh, saat ini saham yang memiliki harga Rp1 per lembar adalah MKNT.
Menurut Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik kepada wartawan di Jakarta, Kamis 20 Agustus 2026 sebelumnya Bursa memang berencana menghapus batasan harga minimum Rp50 untuk memberikan akses likuiditas dan price discovery yang lebih baik.
“Untuk memberikan akses likuiditas dan price discovery yang lebih baik, kami akan menghapus batasan harga minimum Rp50,” ucapnya.
Jeffrey mengungkapkan, kemarin pihaknya telah melakukan diskusi dengan Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia ( APEI ) dan Asosiasi Manajer Investasi Indonesia ( AMII ) untuk memperoleh masukan dari pelaku pasar, bahkan BEI juga sudah berdiskusi dengan investor global.
Namun demikian, kata Jeffrey, BEI belum bisa mengonfirmasi kebijakan tersebut akan diterapkan pada 7 September 2026, seperti informasi yang berkembang dalam beberapa waktu terakhir. “Detail akan kami sampaikan kemudian,” tegas Jeffrey.
Sejauh ini BEI masih menghimpun masukan dari pelaku pasar sekaligus mengukur kesiapan platform perdagangan di Anggota Bursa (AB). Dengan demikian, 7 September 2026 belum bisa dipastikan sebagai tanggal resmi penerapan penghapusan batas minimum Rp50 di papan tertentu.
MarketNews.id Media Investasi dan Pasar Modal