Home / Otoritas / Bursa Efek Indonesia / Satgas PKH Kuasai Kembali 6,27 Juta Hektar Hutan Dan Setor Rp13,24 Triliun Ke Kas Negara

Satgas PKH Kuasai Kembali 6,27 Juta Hektar Hutan Dan Setor Rp13,24 Triliun Ke Kas Negara

MarketNews.id.- Presiden Prabowo Subianto menyaksikan langsung penyerahan denda administratif, hasil penyelamatan keuangan negara, serta penguasaan kembali kawasan hutan Tahap VIII oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa 6 Oktober 2026.

Dalam penyerahan Tahap VIII tersebut, Satgas PKH menyerahkan uang kepada negara sebesar Rp13,24 triliun. Dana tersebut diserahkan kepada Kementerian Keuangan untuk selanjutnya disetorkan ke kas negara.

Namun, capaian yang dipaparkan dalam agenda tersebut tidak berhenti pada penyerahan Rp13,24 triliun. Presiden Prabowo mengungkapkan, dari delapan kali penyerahan hasil kerja penertiban kawasan hutan, pemerintah telah menyelamatkan uang negara sekitar Rp52 triliun dalam dua tahun terakhir.

“Acara seperti ini sudah yang kedelapan kali dan total uang tunai yang diserahkan kurang lebih Rp52 triliun. Rp52 triliun itu sekitar 3 miliar dolar, yang kita selamatkan dalam dua tahun,” ujar Prabowo.

Angka tersebut menegaskan bahwa penertiban kawasan hutan yang dilakukan pemerintah bukan sekadar persoalan penguasaan kembali lahan, tetapi juga berkaitan langsung dengan upaya mengamankan penerimaan dan aset negara.

Presiden Prabowo memberikan apresiasi kepada seluruh jajaran Satgas PKH, yang dinilainya telah bekerja dengan penuh ketekunan meski menghadapi berbagai tantangan dalam menjaga aset dan kawasan hutan negara.

“Saya menghargai sikap pantang mundur dan pantang menyerah dari jajaran Satgas PKH yang telah menjaga jutaan hektar lahan negara,” ujar Prabowo.

Menurut Presiden, setiap upaya negara untuk menertibkan kekayaan negara dan memberantas berbagai bentuk penyimpangan tidak selalu berjalan mudah. Karena itu, ia meminta jajaran yang terlibat dalam Satgas PKH untuk terus bekerja dengan tegas dan tidak mudah menyerah.

Prabowo juga menegaskan bahwa uang negara yang berhasil diselamatkan harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Penyelamatan uang ini dipergunakan untuk membangun sekolah-sekolah, membangun rumah-rumah, memperbaiki irigasi-irigasi lahan pertanian dan mencegah kebakaran-kebakaran lahan,” tegasnya.

Presiden sebelumnya juga menggambarkan bahwa nilai penyelamatan keuangan negara dan taksiran aset atau lahan yang berhasil dikuasai kembali memiliki nilai ekonomi yang sangat besar, bahkan dapat mencapai ratusan triliun rupiah.

Jaksa Agung ST Burhanuddin selaku Wakil Ketua I Pengarah Satgas PKH menjelaskan, uang yang diserahkan pada Tahap VIII berasal dari tiga sumber utama.

Pertama, hasil penagihan denda administratif di bidang kehutanan sebesar Rp3.475.738.523.741,13.

Kedua, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kejaksaan RI dari penanganan tindak pidana khusus sebesar Rp1.535.750.234.271.

Ketiga, penerimaan pajak atas wajib pajak sebagai tindak lanjut tugas Satgas PKH sebesar Rp8.229.846.923.898.

Jika dijumlahkan, ketiga sumber tersebut mencapai Rp13.241.335.681.910,13.

Burhanuddin menegaskan bahwa seluruh hasil tersebut diserahkan kepada negara melalui Kementerian Keuangan untuk disetorkan ke kas negara.

“Pada kesempatan ini kami menegaskan komitmen Satgas PKH untuk memastikan bahwa setiap hasil penertiban kawasan hutan dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan memberikan manfaat nyata bagi negara,” kata Burhanuddin.

Selain penyelamatan keuangan negara, Satgas PKH mencatat capaian besar dalam penguasaan kembali kawasan hutan yang sebelumnya dimanfaatkan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan perkembangan terbaru yang disampaikan pada 6 Oktober 2026, total kawasan hutan yang telah dikuasai kembali sejak Satgas PKH dibentuk mencapai 6.274.853,93 hektare.

Angka tersebut terdiri atas 6.260.220,14 hektare sektor perkebunan dan 14.633,79 hektare sektor pertambangan.

Dengan demikian, penguasaan kembali kawasan hutan oleh negara kini telah menembus angka 6,27 juta hektare.

Capaian tersebut merupakan akumulasi dari berbagai tahapan penertiban yang dilakukan Satgas PKH sejak dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025.

Satgas PKH sendiri dibentuk untuk mempercepat penyelesaian persoalan tata kelola kawasan hutan, termasuk mengamankan kembali penguasaan negara atas kawasan hutan serta mengoptimalkan penerimaan negara. Satgas melibatkan unsur lintas kementerian dan lembaga.

Pada Tahap VIII, Satgas PKH menyerahkan kembali kawasan hutan seluas 259.230,73 hektare kepada Kementerian Kehutanan.

Dari jumlah tersebut, 140.762,04 hektare merupakan kawasan sektor perkebunan yang diserahkan kepada Kementerian Kehutanan untuk dikelola oleh PT Agrinas Palma Nusantara (Persero).

Selanjutnya, 118.256,74 hektare berupa kawasan hutan konservasi dan hutan lindung diserahkan kepada Kementerian Kehutanan untuk dilakukan reforestasi atau pemulihan kembali kawasan hutan.

Sementara itu, kawasan dari sektor pertambangan seluas 211,95 hektare juga diserahkan kepada Kementerian Kehutanan.

Penyerahan ini menjadi bagian dari rangkaian penertiban yang diarahkan tidak hanya untuk menghentikan penguasaan atau pemanfaatan kawasan hutan yang tidak sesuai aturan, tetapi juga memastikan kawasan tersebut kembali dikelola sesuai fungsi dan peruntukannya.

Pemerintah mengarahkan hasil penertiban pada beberapa tujuan sekaligus, mulai dari pemulihan fungsi hutan, penataan tata kelola sumber daya alam, optimalisasi penerimaan negara, hingga pengelolaan aset negara secara produktif dan berkelanjutan.

Check Also

Eastspring Indonesia Perkuat Komitmen Berkelanjutan Melalui Mangrove Planting Day

MarketNews.id-PT Eastspring Investments Indonesia (“EastspringIndonesia”), kembali menghadirkan aksi nyata dalam mendukung keberlanjutan melaluikegiatan Corporate Social …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *