MarketNews.id- Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, secara resmi mencabut Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2025, Minggu 6 September 2026, guna menghentikan praktik pemindahan sepihak data penerima manfaat Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di tingkat kecamatan maupun dapur.
Pernyataan tegas ini diambil menyusul evaluasi ketat atas ketidakseimbangan beban operasional dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di lapangan yang dipicu oleh pergeseran kuota secara sepihak.
Sudaryono menjelaskan, bahwa regulasi lama yang tertuang dalam SE Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sinkronisasi Data Penerima Manfaat Makan Bergizi Gratis di Setiap Kecamatan membuka celah bagi koordinator kecamatan (Korcam) untuk mengatur dan mengalihkan kuota.
Celah kebijakan tersebut berdampak fatal karena menambah beban operasional dapur kecil melampaui kapasitas sarana penyimpanan yang tersedia.
Ketidaksesuaian kapasitas tersebut terbukti menjadi pemicu utama kasus keracunan massal yang menimpa para siswa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
Dapur berkapasitas terbatas mengambil tambahan alokasi penerima manfaat dari dapur lain tanpa pemberitahuan resmi maupun izin dari BGN Pusat dan pengelola SPPG terkait.
“Surat edaran ini saya nyatakan dicabut. Jadi tidak ada lagi kemudian Korcam itu bisa mindah-mindahin. Keracunan di Karo itu terjadi karena itu. Kenapa? Karena dapurnya kapasitas kecil, tiba-tiba dia ngambil tambahan penerima manfaat dari dapur lain tanpa sepengetahuan dari BGN Pusat atau tanpa sepengetahuan SPPG. Akhirnya kapasitas dapurnya nggak sesuai, ikannya disimpan itu tidak cukup di freezer-nya, ditaruh di luar, sehingga mengakibatkan keracunan masal,” tegas Sudaryono.
Kepala BGN pun menyampaikan teguran keras atas kelalaian prosedur higienitas dan tata kelola bahan pangan tersebut.
Menurutnya, pemaksaan kuota tanpa kesiapan fasilitas lemari pendingin merupakan tindakan ceroboh yang membahayakan keselamatan anak-anak sekolah selaku penerima manfaat.
Melalui penegasan di media sosialnya, Sudaryono menyatakan bahwa kebiasaan memindahkan alokasi penerima manfaat secara sepihak telah mengacaukan operasional dapur.
Ia menggarisbawahi pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap pendataan, seraya menegaskan bahwa bila terjadi perubahan data, harus jelas siapa pihak yang mengubah, apa alasannya, serta siapa yang bertanggung jawab penuh.
Ke depan, seluruh penentuan dan distribusi penerima manfaat di setiap SPPG wajib berpedoman pada Surat Ketetapan (SK) resmi yang diterbitkan langsung oleh Kepala BGN, diawali dari Surat Ketetapan Sementara 1 dan penyempurnaan berkala selanjutnya.
Pengelola di tingkat daerah maupun koordinator lapangan dilarang keras menggeser alokasi sasaran secara mandiri.
Mengingat seluruh pembiayaan program MBG bersumber dari anggaran negara, Sudaryono menginstruksikan seluruh kepala dapur, koordinator wilayah, dan pemangku kepentingan untuk menaati ketetapan resmi serta menjaga integritas pengelolaan makanan bergizi agar tersalurkan secara aman, sehat, dan tepat sasaran. ***
MarketNews.id Media Investasi dan Pasar Modal