MarketNews.id-Keberadaan Danantara sebagai lembaga baru dibawah Presiden, akan semakin masif geraknya guna mendukung pembangunan nasional dan pengelolaan investasi termasuk menarik dan menghimpun dana dari dalam maupun luar negeri sebagai sumber pendapatan Pemerintah.
Presiden Prabowo membentuk unit investasi pembangunan baru di bawah Danantara. Unit ini dapat menerima suntikan modal dari APBN .
Fokus investasi dan besaran dananya belum diumumkan.
Presiden Prabowo Subianto menerbitkan peraturan presiden yang mengatur pembentukan unit investasi baru di bawah Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).
Kehadiran unit baru tersebut ditujukan untuk mendukung pembiayaan pembangunan nasional dan penyediaan layanan publik yang memberikan dampak sosial maupun ekonomi.
Berdasarkan salinan peraturan yang dipublikasikan pemerintah, Minggu 31 Mei 2026 malam, unit baru tersebut akan menjadi lengan investasi Danantara yang berfokus pada kegiatan pembangunan nasional dan pelayanan publik.
Pembentukan unit ini memperluas mandat Danantara yang selama ini berperan sebagai pengelola aset dan investasi negara, demikian laporan Reuters, di Jakarta, Senin 1 Juni 2026.
Danantara dibentuk Prabowo pada Februari 2025 dan bertanggung jawab langsung kepada presiden. Saat ini lembaga tersebut memiliki dua unit utama, yakni Danantara Asset Management yang mengawasi operasional lebih dari 1.000 badan usaha milik negara ( BUMN ), serta Danantara Investment Management yang berfungsi sebagai perusahaan investasi untuk mengoptimalkan imbal hasil dari dividen BUMN .
Dalam aturan itu disebutkan, unit investasi pembangunan yang baru dibentuk dapat mengajukan pendanaan yang bersumber dari APBN .
Dana yang diberikan pemerintah akan diperlakukan sebagai penyertaan modal atau suntikan ekuitas bagi lembaga tersebut.
Meski demikian, regulasi tersebut belum menjelaskan secara rinci proyek-proyek yang akan menjadi sasaran investasi dari unit baru Danantara.
Pemerintah juga belum mengungkapkan besaran dana yang berpotensi dialokasikan maupun sektor prioritas yang akan menjadi fokus pembiayaan.
Dokumen tersebut menunjukkan Presiden Prabowo telah menandatangani peraturan itu pada 8 April 2026. Namun, regulasi itu baru diunggah ke dalam sistem registrasi peraturan pemerintah dan dipublikasikan kepada publik pada Minggu malam.
Pembentukan unit investasi pembangunan ini menandai langkah lanjutan pemerintah dalam memperkuat peran Danantara sebagai instrumen pengelolaan aset negara.
Unit usaha ini sekaligus jadi kendaraan investasi strategis yang diharapkan dapat mendukung pembiayaan berbagai program pembangunan nasional di tengah meningkatnya kebutuhan pendanaan jangka panjang.
MarketNews.id Media Investasi dan Pasar Modal